Banyak ASN Tertipu Pinjol, Peran OJK NTB Dipertanyakan

MandalikaPost.com
Rabu, September 15, 2021 | 15.44 WIB

Dana segar./Ilustrasi.

MANDALIKAPOST.com - Sindikat fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di NTB. Cerita para korban masih berseliweran di masyarakat. Termasuk sejumlah pegawai negeri (ASN) yang ada di daerah ini.


Data ASN Watch menunjukan, sejak pandemi awal 2020 lalu, aktivitas pinjol yang diduga illegal makin menjamur. Mereka memanfaatkan moment turunnya perekonomian dan banyaknya tenaga kerja yang dirumahkan.


"Tuntutan dan kebutuhan ekonomi yang mendesak menjadi pintu masuk Pinjol-Pinjol ilegal ini, mulai dari awal Pandemi 2020 lalu," kata Ketua ASN Watch Taupik Hidayat, Rabu 15 September 2021, di Mataram.


Dijelaskan, di saat awal Pinjol-Pinjol memang nampak memberikan solusi keuangan dengan proses kredit yang cepat cair. Namun, jika dikalkulasikan, justru masyarakat dirugikan dengan bunga yang sangat tinggi.


Belakangan, selain masyarakat umum cukup banyak ASN yang juga terjerat pinjol ilegal.


"Data yang ada cukup banyak. Beberapa diantaranya ada juga yang melaporkan ke ASN Watch. Bahwa Pinjol ilegal ini sangat meresahkan, dan cara menagihnya pun di luar kewajaran," tandas Opik, sapaan akrabnya.


Ia menekankan, operasional Pinjol ilegal ini harus segera dihentikan terutama di NTB. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB diminta untuk segera bersikap.


Banyaknya masyarakat yang tertipu Pinjol ini membuat ASN Watch mempertanyakan kinerja OJK NTB.


"Secara nasional OJK sudah bekerja ada data-data mana Pinjol yang resmi dan yang abal-abal. Yang resmi itu jumlahnya sekitar 150-an, nah yang abal-abal ini di daerah harus ditertibkan. Ini peran OJK, jangan sampai hanya kantornya yang megah tapi kinerjanya tidak maksimal," tegasnya.


Opik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman dana dari Pinjol yang tidak jelas.


“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” tukas Opik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Banyak ASN Tertipu Pinjol, Peran OJK NTB Dipertanyakan

Trending Now