Pinjol Ilegal Menjamur, OJK NTB Diminta Jangan Tunggu Banyak Korban

MandalikaPost.com
Jumat, September 17, 2021 | 16.45 WIB
Dana segar./Ilustrasi.

MANDALIKAPOST.com - Lingkaran setan pinjaman online (Pinjol) ilegal terus memangsa  masyarakat sebagai korban. Memburuknya ekonomi masyarakat kala pandemi, membuat para korban mudah terlilit Pinjol ilegal.


Selain banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban, masyarakat umum hingga wartawan bernasib serupa.


Seorang wartawan di Lombok Barat berinisial Tris, mengatakan dirinya sempat berada di "lingkaran setan" Sindikat fintech peer to peer (P2P) lending ilegal ini.


Dia mengatakan salah satu Pinjol berinisial PR sempat menerornya berhari-hari. Kala itu dirinya membutuhkan dana, nama saat mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut, justru tidak diberikan.


Anehnya, dana yang dipinjam tidak dikirim, tapi dirinya telah ditagih dan disebut telah meminjam sejumlah uang. 


"Aplikasi ini menagih saya membayar pinjaman dan bunga. Padahal saya sama sekali tidak diberikan pinjaman," katanya, Jumat, 17 September 2021.


Tris bahkan memberanikan diri untuk melakukan tracing terhadap transaksi tabungan miliknya. 


Dia menyoroti sejauh mana peran OJK NTB dalam mengawasi maraknya Pinjol ilegal yang terus menerus meneror warga ini. 


"Saya berharap kepada OJK biar bisa berantas aplikasi yang tidak diizinkan OJK. OJK harus tegas dan mengusut tuntas aplikasi ini, karena makin lama aplikasi ini berkeliaran di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram," ujarnya.


Dia mengkritisi OJK agar jangan hanya turun ketika terjadi banyaknya korban. Dia meminta OJK memperkuat sinergi bersama aparat kepolisian untuk memburu otak di balik Pinjol ilegal, serta Kominfo untuk memblokir situs/aplikasi ilegal tersebut.


"Jadi jangan hanya tunggu banyak korban. Aplikasi ilegal ini pinjam sedikit tapi bunga segudang," ujarnya.


"Masyarakat sudah susah terdampak pandemi, lagi dibuat susah dengan bunga pinjaman yang besar," sesal Tris.


Dia memberikan contoh bagaimana Pinjol ilegal menipu korbannya. Masyarakat meminjam Rp1,8 juga dalam tempo 7 hari yang diberikan.


Namun, pinjaman yang diterima masyarakat dari Rp1,8 hanya diberikan 1.040.000, dengan dalih biaya admin dan sebagainya. 


"Jadi keuntungan yang sudah dipotong Rp760 ribu," katanya.


"Nah ini perlu OJK bertindak tegas dalam masalah ini, apalagi OJK sebagai pengawas. Sebagai korban saya berharap OJK blokir aplikasi yang tidak terdaftar ini," ujarnya.


Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy, saat dihubungi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya Pinjol ilegal ini.


"Masyarakat sangat diharapkan untuk sangat berhati-hati dala. menyikapi berbagai penawaran pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal berarti tidak mendapat izin dari OJK," ujarnya.


"Untuk itu hindari penawaran pinjol ilegal, karena meskipun mudah dan cepat pencairannya, namun berisiko dikenakan bunga yang berlipat-lipat dan penagihan angsuran dilakukan dengan cara yang tidak pantas," katanya.


Terkait keluhan masyarakat tersebut, OJK NTB telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, dengan berbagai langkah. Salah satunya memblokir aplikasi Pinjol ilegal tersebut.


"OJK sudah menindaklanjuti laporan Pinjol, melalui koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam wadah Satgas Waspada Investasi. Salah satunya melalui pemblokiran aplikasi Pinjol ilegal," katanya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pinjol Ilegal Menjamur, OJK NTB Diminta Jangan Tunggu Banyak Korban

Trending Now