383 Pasutri Mengikuti Sidang Isbat Nikah di Kaki Gunung Rinjani

Rosyidin
Selasa, Oktober 05, 2021 | 13.21 WIB Last Updated 2021-10-05T05:22:49Z
Sidang isbat nikah digelar PA Selong di kawasan Sembalun, Lombok Timur.

MANDALIKAPOST.com - Pengadilan Agama (PA) Selong melaksanakan sidang isbat nikah geratis (Prodeo), yang berlangsung di halaman Lumbung Pangan Desa Sembalu Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Senin (4/10). 


Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah tersebut, bekerja sama dengan Pemdes Sembalun Bumbung. Yang dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, ketua PA Selong, Hj Mahmudah Hayati S.Ag MHI, ketua PTA Mataram, Dr H Empud Mahpudin SH MA. Disertai dengan pemukulan gong secara simbolis oleh Bupati Lotim. 


Ketua PA Selong, Hj Mahmudah Hayati S.Ag MHI memgatakan. Sidang keliling adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan, PA Selong telah menyelenggarakan sidang keliling di beberapa desa di Kabupaten Lombok Timur. Sementara di Desa Sembalun Bumbung juga pernah, tetapi sudah lama. Terakhir PA Selong menggelar sidang keliling di Desa Sembalun Bumbung sekitar tahun 2009. 


Sidang keliling di Desa setempat kali ini, akan menyidangkan sebanyak 383 pasturi perkara itsbat nikah. Jumlah yang lumayan banyak dibandingkan di beberapa desa sebelumnya. 


"Pertimbangan kita karena, di desa itu banyak pasangan pasturi yang tidak memiliki identitas hukum. Berupa akta nikah akibat pernikahan yang tidak tercatat atau terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), selain itu letak desa tersebut jauh dari PA Selong dan masyarakatnya banyak yang kurang mampu", jelasnya saat ditemui di Sembalun. 


Bukan hanya itu saja, kata Mahmudah lebih lanjut. Kehadiran PA Selong ke Desa tersebut, sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan atau nikah sirri atau tidak dicatatkan di KUA. 


Sebab pasangan yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan pernikahan, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). 


Akibat tidak memiliki akta nikah masyarakat pasti menemui banyak kendala. Sebab akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran, dan akta kelahiran digunakan untuk mendaftarkan anak sekolah dan melamar pekerjaan. 


"Selain itu, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, KK. Dan untuk kepentingan pengurusan hak waris harta bersama, ibadah haji, umroh, dan lain sebagainya", kata Mahmudah. 


Jalan keluar untuk memiliki akta nikah bagi mereka yang tidak tercatat pernikahannya adalah itsbat nikah. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa, dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, pencatatan pernikahan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Dan Pasal 7 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. 


Untuk itu sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, PA Selong terpanggil melindungi warga negara di wilayah hukumnya dari halangan untuk mengakses keadilan. 


"Aparatur negara harus bermental melayani sepenuh hati, jangan enak-enakan duduk di kantor ber-AC. Sementara di luar sana banyak orang yang menemui hambatan dan kesulitan datang ke pengadilan", punkasnya. 


"Jarak yang jauh jangan menghalangi masyarakat untuk merasakan keadilan, Karena itu. Aparatur negara harus turun mendekatkan keadilan kepada pencarinya (Masyarakat)", Tegas Mahmudah.


Mahmudah, menuturkan jika masyarakat yang hendak mengurus itsbat nikah dengan cara biasa. Pasturi harus datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftar perkara, lalu beberapa hari kemudian datang untuk bersidang dengan menghadirkan alat bukti sekurang-kurangnya dua saksi, etelah dikabulkan datang lagi untuk mengambil penetapan. 


Tentunya menghabiskan banyak tenaga, pikiran, waktu dan uang. Apalagi jarak Desa setempat ke PA Selong cukup jauh sambungnya. Melalui pelayanan sidang keliling, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, pihaknya datang langsung ke masyarakat. 


"Tidak hanya itu, pada prinsipnya beperkara di pengadilan itu harus membayar biaya perkara. Tidak ada biaya, tidak ada perkara. Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Terhadap 383 perkara yang akan disidangkan di Desa Sembalun Bumbung seluruhnya dibebaskan dari biaya alias cuma-cuma (prodeo)", jelasnya. 


Meskipun demikian kehadiran PA Selong ke Desa tersebut, untuk membantu masyarakat dalam menertibkan administrasi kependudukan. Hukum acara tetap ditegakkan, sidang itsbat nikah bukan formalitas semata, tetapi tak ubahnya dengan sidang pada umumnya di gedung pengadilan. 


Hakim betul-betul memeriksa keabsahan pernikahan pemohon itsbat nikah, apakah telah sesuai dengan ketentuan agama dan syarat rukunnya terpenuhi atau tidak. seperti adanya wali nikah, saksi nikah dan ijab kabul. Bila terbukti pernikahannya dulu tidak benar, Hakim pasti menolaknya.

"Dari sekian ratus pasturi yang tetdaftar, banyak juga yang kita tolak. Karena belum mencukupi syarat-syaratnya, terutama bagi janda maupun duda yang nikah dua kali bahkan lebih", ujarnya Mahmudah. 


Kemudian apabila itsbat nikah dikabulkan, hakim akan mengeluarkan amar penetapan yang berbunyi antara lain. memerintahkan kepada Pemohon I (suami) dan Pemohon II (istri) untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan pada KUA. 


"Pasangan suami istri berhak mendapatkan akta nikah dari KUA, begitu juga drngan anak-anaknya berhak mendapatkan akta kelahiran yang di dalamnya tercantum nama orang tuanya secara lengkap, tertulis nama ayah dan ibunya", pungkasnya. 


Sementara itu, Sunardi Kades Sembalun Bumbung menambahkan. Sidang itsbat nikah tersebut, merupakan bentuk kepedulian pemdes setempat kepada warganya yang belum memiliki akta nikah. Karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang urgen saat ini. 


"Sekarang kan, akta nikah menjadi persyaratan wajib jika waraga kita ingin umroh, haji dan atau mengurus administerasi lainnya. Intinya ini demi kita dan anak cucu kita kedepannya", kata Sunardi. 


Pada kesemapatan itu, ia berterimkasih kepada semua pihak yang terlibat untuk mensukseskan acara tersebut. Dan kedepan akan diperogamkan lagi untuk mempasilitasi warganya yang ingin sidang itsabt nikah. 


"Kita akan progeramkan lagi, bagi waraga kita pada kesempatan hari ini belum sempat datang meski sudah terdaftar. Atau yang belum terdaftar, terutama yang menikah di tahun 80 dan 90-an", tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 383 Pasutri Mengikuti Sidang Isbat Nikah di Kaki Gunung Rinjani

Trending Now