Laporan Dugaan Perampasan Truk Dinilai Mangkrak, Pengusaha UMKM Mengadu ke Polda NTB

Redaksi LT
Rabu, November 03, 2021 | 17.07 WIB
Samsudin Karim berlatar belakang dump truk miliknya yang diduga dirapas paksa di jalanan. 

MANDALIKAPOST.com  - Lantaran laporan pengaduan perampasan truk dinilai mangkrak di Polres Lobok Barat, pengusaha UMKM sektor angkutan, Samsudin Karim mengajukan laporan ke Bidang Provost dan Pengamanan Internal (Propam) Polda NTB, Rabu 3 November 2021.


Melalui laporan tertulisnya, Karim berharap kasus perampasan truk yang menimpa dirinya bisa menjadi atensi pihak Polda NTB.


"Truk saya dirampas orang, dan sudah saya laporkan ke Polres Lombok Barat sejak April 2021 lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangannya, sehingga saya laporkan ke Polda NTB agar menjadi atensi Polda," ujar Karim, saat dijumpai usai melapor ke Polda NTB.


Karim memaparkan, kasus ini bermula saat ia membeli satu unit dump truk dengan pola kredit, dengan uang muka Rp180 juta pada pertengahan tahun 2020 silam.


Pengusaha menengah, warga Dusun Sedau Gondang, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ini menggunakan truk tersebut untuk usaha angkutan.


Saat masa pendemi tiba, ada kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah. Sehingga Karim sempat tidak melakukan setoroan cicilan kendaraan, karena berasumsi tidak ada cicilan sementara pandemi.


"Ternyata restrukturisasi itu dari Rp8 juta menjadi Rp2 juta. Tetapi kemudian saya lunasi keterlambatan cicilan Rp2 juta dikali delapan bulan, dan tidak masalah," katanya.


Namun, pada 16 Maret 2021 mobil dum truk Mitsubishi Fe Cool Diesel bernopol DR 8412 DG miliknya dirampas di depan Alfamart Bengkel, jalan TGH Faisal.


"Saya kaget juga waktu sopir saya bernama Uki melaporkan bahwa truk dirampas," katanya.


Pihaknya langsung melaporkan dugaan perampasan ke Polres Lombok Barat.


Yang dilaporkan adalah karyawan PT Lima Cahaya Indonesia (LCI), Satriawan dan beberapa lainnya. Laporan Polisi Nomor: LP/154/V/2021/NTB/Res Lobar, tanggal 06 April 2021 tentang dugaan tindak pidana Perampasan atau Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP atau pasal 365 KUHP. 


Menurut Karim, pihaknya melaporkan kasus ini karena merasa selama ini sudah beres membayar cicilan, dan tidak ada tunggakan.


"Kami laporkan ke polisi agar hak kami bisa kembali. Itu truk untuk usaha kami, dan kami tetap beritikad baik membayar cicilannya. Kenapa kok dirampas paksa," katanya.


Hanya saja, menurut dia, hingga enam bulan berlalu laporannya tidak berjalan dan diduga mangkrak di Polres Lombok Barat.


Pihak Polres Lombok Barat menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan Karim lantaran sopir Uki sebagai saksi kunci tidak mengenali para perampas kendaraan.


Karim berharap agar kasus ini bisa diatensi dan ditangani Polda NTB.


"Ya kami berharap agar Polda NTB bisa bijaksana dan mengatensi masalah ini. Kasihan kami yang cuma usaha kecil tetapi menjadi korban dan menderita saat ini," ujar dia.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Dugaan Perampasan Truk Dinilai Mangkrak, Pengusaha UMKM Mengadu ke Polda NTB

Trending Now