Beli Motor dan Mobil Dibiayai Bank NTB Syariah, Ini Caranya Lebih Mudah Lebih Amanah !!

MandalikaPost.com
Senin, Desember 13, 2021 | 16.33 WIB
Layanan pembiayaan Kendara iB Amanah dari Bank NTB Syariah.

MANDALIKAPOST.com - Memiliki kendaraan bermotor, saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Selain untuk mempermudah aktivitas dan mobilitas, juga meningkatkan produktivitas.


Membantu masyarakat, khususnya warga masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Baaarat (NTB), Bank NTB Syariah meluncurkan layanan pembiayaan Kendara iB Amanah.



Pembiayaan Kendara iB Amanah adalah  pembiayaan konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan yang dibiayai ditandai dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).


Bank kebanggaan masyarakat NTB ini menargetkan customer untuk pembiayaan progran Kendaraan iB Amanah ini antara lain Pegawai Berpenghasilan tetap seperti,
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota DPRD Kota/Kabupaten, Pimpinan Daerah, Karyawan tetap BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta Nasional/Asing, Pengusaha / Wirausaha (Perorangan yang mempunyai usaha yang jelas dan pasti), dan Profesional.


Menariknya, maksimum pembiayaan dalam program ini mencapai Rp 1 Miliar dengan jangka waktu maksimal 5 Tahun.


Tujuan Pembiayaan


- Kendaraan roda 2 (dua) baru (hanya untuk merk Yamaha, Honda dan Suzuki).

- Kendaraan roda 3 (tiga) baru (segala jenis / merk).

- Kendaraan roda 4(empat) baru dengan dibatasi jenis/merk Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, Mitsubishi, Nissan, Mazda, Marcedes dan BMW


Uang Muka untuk program ini ditentukan sebesar :


- Untuk kendaraan Roda 2 (dua) sebesar 25%

- Untuk kendaraan roda 3 (tiga) atau lebih sebesar 25%

- Agunan yang dipakai adalah Kendaraan bermotor yang dibiayai atas nama nasabah pembiayaan (BPKB dikuasai oleh Bank).


Program pembiayaan Kendara iB Amanah juga dilengkapi asuransi : Asuransi Barang Agunan, Asuransi Jiwa.


Ini Persyaratan Umumnya




  1. Pas foto terbaru Nasabah dan Pasangan ukuran 4x6 (1 lembar)
  2. Copy E-KTP Nasabah dan Pasangan
  3. Copy Kartu Keluarga
  4. Copy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  5. Surat Pernyataan Persetujuan dari Pasangan (bagi yang sudah menikah)
  6. Surat penawaran pembelian dari Penjual / Developer
  7. Bukti kepemilikan agunan dan IMB atas bangunan yang akan dibeli serta dokumen terkait lainnya
  8. Bukti pelunasan PBB Terakhir
  9. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  10. Persyaratan Tambahan
  11. Nasabah Penghasilan tetap
  12. Buku Tabungan dengan mutase 3 bulan terakhir.
  13. Slip gaji terakhir atau bukti penghasilan lain Nasabah dan Pasangan (untuk join income)
  14. Surat keterangan masa kerja yang ditandatangani atasan Nasabah
  15. Nasabah Profesional
  16. Copy Kartu Keanggotaan Profesi
  17. Copy Surat Ijin untuk aktivitas Keprofesian
  18. Laporan Keuangan atas Catatan Keuangan atas aktivitas keprofesian
  19. Nasabah Pengusaha
  20. SKU dari Pemerintah Daerah setempat untuk permohonan s/d Rp.250 juta
  21. SIUP atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk permohonan di atas Rp.250 juta
  22. Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) untuk melihat kepemilikan saham dan kepengurusan Perusahaan.
  23. Surat Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) dari Kemenkumham.
  24. Catatan/Laporan Keuangan



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beli Motor dan Mobil Dibiayai Bank NTB Syariah, Ini Caranya Lebih Mudah Lebih Amanah !!

Trending Now