Kisruh Lahan Sembalun, Pemda Lotim Upayakan Penyelesaian dengan Reforma Agraria

Rosyidin
Sabtu, Desember 18, 2021 | 21.27 WIB
Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik.

MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, melalui Sekda HM Juaini Taofik angkat bicara terkait kisruh lahan di Sembalun, Lombok Timur. Hal ini menjawab aksi penolakan sejumlah petani penggarap lahan di areal yang dikembalikan PT SKE kepada Pemda.


Juaini menjelaskan, sejatinya lahan seluas 120 hektar yang dikembalikan oleh PT SKE kepada Pemda Lotim, akan dikembalikan lagi kepada ratusan petani setempat.


Namun itikad baik Pemda Lotim itu ditolak oleh sebagian petani penggarap lahan tersebut. Alasannya, lahan itu sudah digarap oleh masyarakat setempat puluhan tahun yang lalu. Selain itu, lahan seluas 120 hektar tidak mencukupi untuk di bagi rata.


Padahal, papar Juaini, Pemda sudah mengupayakan skema reforma agraria untuk lahan tersebu, sehingga lahan akan dibagikan ke petani sesuai data by name by address.


"Pemda Lotim memberikan kepastian, untuk dibagikan ke masyarakat khusus petani penggarap lahan. Menurut hemat kami itu, jauh lebih penting dari pada kita gantungkan harapan ke masyarakat," kata Juaini.


Dijelaskan, untuk penyelesaian tanah diluar HGU yang diberikan oleh PT SKE, berdasarkan norma yang ada, paling efektif atau tepatnya pasti diselesaikan program Reforma Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Program Reforma Agraria sendiri merupakan penataan ulang kepemilikan dan penggunaan tanah.


"Siapa yang menjalankan tugas Reforma Agraria, ya itu tugas negara. Dan sepenuhnya segala urusan pertanahan tentunya bagian BPN," jelasnya.


Oleh karena itu, melalui program tersebut,  Pemda Lotim sudah mengusulkan calon penggarap lahan 120 Hektar ke ART/BPN. Kemudian ART/BPN mengusulkan ke kementrian ART/BPN, untuk dijadikan sebagai pemilik sah hak lahan atau sebidang tanah tersebut.


"Ini merupakan tahapan yang dilalui Pemda Lotim. Ingat sebagai calon. Yang namanya calon kan bisa dapat bisa tidak, tergantung dari data faktual para penggarap lahan. Dan itu pun yang menentukan hak tanah itu diterbitkan sertifikatnya adalah bagian ART/BPN," katanya.


Sebagai Ketua Tim Reforma Agraria khusus penyelesain masalah tanah eks PT SKE ia mengaku tidak tahu siapa saja yang berhak atas tanah itu. Sepengetahuannya, yang berhak menerima itu adalah yang memiliki riwayat penggarap lahan tersebut.


"Untuk saat ini, saya tidak berani mengatakan bahwa petani ini yang punya riwayat di tanah itu. Karena datanya belum valid, siapa yang punya riwayat menggarap lahan itu. Yang pasti nanti tim yang memverifikasi datanya," ujarnya Juaini.


Lebih lanjut Juaini mengatakan, untuk menghindari data ganda maka calon penerima terlebih dahulu diperiksa oleh tim bersama Dukcapil, berdasarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar semuanya jelas seperti keinginan mereka.


"Jadi nanti akan terlihat nama-nama penggarap, mana yang asli dan bukan. Supaya tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lain, baik antara petani maupun pemerintah (Pemda-red)," terangnya.


Kemudian, tambah dia, data calon penerima lahan beserta sertifikatnya yang sudah diverifikasi datanya oleh Dukcapil, akan diumumkan melalui papan informasi Camat setempat.


Sekiranya ada nama ganda yang dimasukan oleh oknum, yang sama sekali tidak mempunyai riwayat penggarap di lahan tersebut, maka dapat dicoret atau di batalkan sebagai calon penerima.


"Itu usulan dari pak Bupati, saya rasa pak Bupati sudah terbuka dalam masalah ini. Dan saya rasa itu langkah penyelesaian yang paling tepat dan efektif, sehingga terjadi kontrol antar sesama," katanya.


"Intinya lahan yang di kembalikan ke Negara oleh PT SKE seluas 120 hektar itu, dikosongkan terlebih dahulu sebelum di bagikan oleh ART/BPN," tukas Juaini.


Ditempat terpisah, Perwakilan PT SKE  Mustiadi NH mengatakan, untuk saat ini akan diberikan kepada orang-orang yang mau diatur oleh pemerintah.


Bahwa yang sanggup menerima pembagian tanah yang diberikan oleh PT SKE, memberikan mereka menanam hingga Juni 2022.


"Dengan catatan, PT yang mencangkulkan lahannya tidak dipunguti biaya sepersen pun. Pokokya gratis dan siap ditanami," kata Mantan, sapaan akrabnya.


Ia menegaskan, terhadap petani penggarap lahan saat ini, bagi yang tidak setuju dengan pembagian tanah yang akan dilakukan oleh pemerintah maka harus keluar dari lahan milik PT SKE.


"Entah itu baru menanam sayuran atau yang sudah lama menanam. Jika masih tidak mau diatur oleh pemerintah, maka mau tidak mau harus keluar dari lahan milik PT SKE," tegas Mantan.


Kecuali, lanjutnya, mereka menyadari dan setuju dengan aturan dari pemerintah. Sebab, para petani diberikan kelonggaran karena di bulan Januari 2022 lahan milik PT SKE harus dikosongkan. Terutama bagi mereka yang tidak setuju.


"Mumpung ada waktu, mari ikuti peraturan dari pemerintah dalam hal ini Pemda Lotim. Karena batasnya sudah jelas dari PT yakni di bulan Desember 2021 tahun ini," ujarnya.


Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan kemudahan. Dan itu bentuk itikad perusahaan untuk masyarakat.


"Yang pasti kita sudah mengantongi ijin HGU-nya. Jika mereka mau menggugat, ya kita persilahkan ke pengadilan atau ke MA. Itu kan hak mereka sebagai warga negara yang baik," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisruh Lahan Sembalun, Pemda Lotim Upayakan Penyelesaian dengan Reforma Agraria

Trending Now