Sejumlah Petani Penggarap Lahan Milik PT SKE Menolak Kebijakan Pemda Lotim

MandalikaPost.com
Rabu, Desember 15, 2021 | 19.57 WIB

MANDALIKAPOST.com - Sejumlah petani penggarap lahan tanah milik PT Sembalun Kesuma Emas (SKE), yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sembalun Menggugat (AMSM), melakukan aksi protes kepada PT SKE, Rabu (15/9).


Pasalnya sejak hari selasa 14 Desember 2021, PT SKE melakukan aktifitas pemagaran dan pembajakan lahan yang dikelola puluhan tahan oleh sebagaian masayarakat setempat.


Terkait hal itu, Afipudin, bersama petani penggrap lahan lainnya menanyakan langsung dilokasi kepada pihak PT SKE terkait aktifitasnya selama ini.


"Kami tidak bermaksud lain, kami hanya menanyakan kejelasan tentang aktifitas PT dilahan yang kami kelola selama ini. Apakah tanaman kami digusur atau tidak, jika ya sangat kita sayangkan sekali," kata Afipudin, saat dikonfirmasi oleh media ini di lokasi. Rabu (15/12).


Pada kesempatan itu, Afipudin membeberkan kekecewaannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim. Dimana selama ini Pemda Lotim tidak pernah sosialisasi secara langsung ke para petani penggarap lahan tersebut.


Terutama terkait keluarnya ijin HGU PT SKE, dan lahan yang dijanjikan akan dibagikan oleh Pemda sama-sama 25 Are. Semuanya itu, menurutnya belum jelas serta keinginan mereka pemda (Bupati-red) terjun langsung ke lokasi untuk sosialisasi supaya tau permasalahan yang sebenarnya.


"Pak Bupati tidak pernah secara langsung sosialisai kepada kami. Tentang ijin HGU PT SKE dan tanah yang dijanjikan ke petani itu dimana lokasinya, kan selama ini tidak jelas", akunya.


Afipudin, menginginkan Pemda harus duduk bareng bersama petani penggarap lahan dilokasi. Untuk membicarakan masalah tersebut agar cepat slesai dan tidak membias dimasyarakat.


"Yang kami inginkan, kumpul bersama petani penggara di lahan secara langsun. Agar semuanya jelas, mana penggarap dan yang bukan penggarap. Seperti data yang mereka terima itu, kita bandingkan dengan data yang kami punya agar masalah ini selesai", ketusnya.


Kareana selama ini lanjutnya, informasi yang diterima belum jelas. Sehigga membuat para petani penggarapa lahan tersebut masih ragu-ragu, tentang tanah yang belum jelas kedudukaannya yang akan ditempatai oleh petani itu.


"Yang belum jelas itu, lahan yang 25 are yang dijanjikan oleh pak Bupati. Itu dulu yang perlu dipejelas lokasinya dimana", tegas Afipudin.


Jika beanar masyarakat mendapatkan tanah sama-sama 25 are dan semuanya sudah jelas, sambung Afipudin, silahakan diukurkan dan dibuatkan sertipikatnya masyarakat (Petani penggarap lahan-red).


"Ayok kita sama-sama pindah, tapi harus jelas dulu lokasi tanahnya. Jangan kita dipindah ke lahan yang sudah digarap oleh masyarakat, dikawasan kalik empit, kebon, aur ketu dan sekitarnya. Yang kami inginkan tanah yang kosong, yang tidak digarap oleh petani lain", pungkasnya.


Menurutnya lauas lahan 120 atau 150 Hektar, yang akan dibagaikan oleh Pemda ke penggarap tersebut. Menurutnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumelah penggrap saat ini, kecualai pemerintah mau mencarikan masyarakat tanah yang kosong.


Sekali lagi dia menegaskan, kelompoknya (Kontera-red) tidak mau dibagikan jika kurang dari 25 are. Menurut mereka, kurang dari 25 are itu tidak cukup karena tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh petani.


"Misalnya, kita dibakian sama-sama 15 are itu tidak cukup. Intinya harus sesuai dengan janjinya sama-sama 25 are berserta sertifikatnya, itu pun dibagikan secara faktual. Tidak adak ada dusta diantara kita", kata Afipudin.


Hal yang sama juga dikatakan oleh Soadi, ketua AGARA mengatakan. Dasar yang digunakan oleh PT SKE dalam aktifitasnya adalah, karena telah mengantongi izin yang telah terbit pada bulan maret 2021 dengan luas lahan 150 Hektar dalam dua lembar sertifikat.


"Adapun penerbitan izin itu, masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Sehingga kami dari AGRA NTB, sedang melakukan upaya perundingan dengan Pemerintah Lombok TImur, BPN Provinsi dan juga Pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mencabut izin HGU-nya", jelsanya.


Pemerintah Provinsi NTB, papar Soadi. Dalam kunjunganya ke Sembalun bersama dengan Kementrian PDT RI tanggal 27 Oktober yang lalu menyampaikan bahwa, pihaknya menerima tuntutan masyarakat.


"Langsung beliau menunjuk Kepala PDT menjadi ketua tim, untuk penyelesaian sengketa lahan PT SKE. Atas terbitnya izin HGU yang sampai sekarang masih belum selesai", kata Soadi.


Penerbitan Sertifikat HGU tersebut, menurutnya adalah cacat prosedural. Karena betdasarkan pada pembebasan lahan pada tahun 1990 dan izin lokasi pada tahun 1988 dimana, dalam masa yang begitu lama perusaahan tersebut telah terbukti menelantarkan izin lokasi yang 

menujukkan bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menjalakan usahanya. 


PT SKE, katanya lebih lanjut, kemudian berupaya mengajukan izin pada tahun 2009 dan 2014 dan baru diterbitkan pada tahun 2021. mengeluarkan keputusan atas hasil studi dan pengumpulan data yang dilakukan.


"Itu dasar kami menolak sebagai penguat, bahwa PT SKE sama sekali tidak memiliki iktikad baik. bahkan cenderung hanya menjadi makelar tanah dengan terbitnya HGU PT Agrindo Nusantara. Yang sebelumnya adalah PT Sampoerna Agro diatas objek lahan yang merupakan objek izin lokasi PT SKE", pungkas Soadi.


Untuk diketahi, sambungnya. Izin PT SKE juga diterbitkan ditengah masih adanya penolakan yang dilakukan oleh kaum tani. dan memanfaatkan situasi bencana gempa melanda Lombok tahun 2018 dan pandemi 2019. 


Sekarang yang telah mengakibatkan terbatasnya aktifitas massa, termasuk aksi demonstrasi dan audiensi untuk selanjutnya dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa sudah tidak ada penolakan oleh warga sehingga HGU bisa diterbitkan.


"Padahal jauh sebelum bencana gempa bumi dan pandemi Covid-19, hampir setiap tahun kaum tani melakukan aksi demonstasi baik di lahan pertanian, maupun di kantor Camat, DPRD, Bupati Lombok Timur bahakan ke kantor Gubernur NTB", tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Petani Penggarap Lahan Milik PT SKE Menolak Kebijakan Pemda Lotim

Trending Now