Adukan Dugaan Penipuan Koperasi Berkedok Dana PEN di NTB, Masyarakat Luncurkan Petisi

MandalikaPost.com
Selasa, Januari 04, 2022 | 20.03 WIB

Penipuan Bantuan. / Ilustrasi.

MANDALIKAPOST.com  - Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) diimbau berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming bantuan program dari sejumlah koperasi. Apalagi jika bantuan tersebut berkedok penyaluran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Dugaan maraknya penipuan berkedok bantuan dana PEN di NTB belakangan mulai terungkap melalui sejumlah jejaring media sosial.


Modusnya, oknum koperasi menjanjikan bantuan kepada kelompok tani dan peternak dengan nilai cukup besar. Namun, para penerima bantuan harus membayar sejumlah iuran sebagai biaya administrasi untuk memproses pencairan bantuan.


Sebuah petisi terkait praktik dugaan penipuan beredok dana PEN ini juga diunggah melalui situs Change.org, bertema Program Bodong KSU Rinjani.


Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., sebuah Perusahaan bersertifikat B Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai dan mentuanrumahi kampanye-kampanye yang disponsori oleh organisasi-organisasi.


Petisi itu meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menyelidiki dugaan penipuan ini.


"Masyarakat telah diimingi mendapat bantuan ternak 3 ekor sapi atau senilai 100 juta. Pemungutan iuran sebesar 100-200 ribu dilakukan dengan alasan menjadi anggota agar mendapat bantuan," ujar aktivis Saili Muhtar.


Pratik penipuan ini diduga telah berhasil memperdaya lebih dari 20 ribu orang petani peternak di wilayah NTB, dengan total iuran mencapai Rp4 Miliar.


Saili menjelaskan, para korban dijanjikan akan menerima pencarian dana bantuan pada akhir Desember 2021. Namun faktanya sampai saat ini, hal itu hanya isapan jempol.


"Hal ini sudah terjadi tindak penipuan. adanya kecenderungan tindak pidana, Polda dan Kejati harus aktif turun tangan. Agar tidak meluas, Mohon Tangkap pelakunya," ujar Saili.


Petisi tersebut mendapat respons dari banyak kalangan dan masyarakat.


Akun Saeful Muslim menekankan, aparat hukum harus mulai menyelidiki kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergoda dengan iming-iming bantuan jika harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu.


"Aparat harus bergerak, jangan biarkan penipu merajalela," katanya.


Sebelumnya, pertengahan Desember 2021 Pemerintah Provinsi NTB sudah mengumumkan bahwa pemerintah tidak mempunyai program bantuan dana PEN untuk petani peternak, dengan pola Rp3 ekor Sapi senilai Rp100 juta. Apalagi bantuan tersebut harus diberikan melalui sebuah koperasi.


Penegasan Pemprov NTB itu menanggapi berita digugatnya Pemprov NTB, Dinas Peternakan, Bank BNI, dan Bank Mandiri oleh Koperasi KSU Rinjani ke Pengadilan TUN Mataram.


Materi gugatan KSU Rinjani karena menilai Pemprov NTB dan dua Bank BUMN itu tidak mau menyalurkan dana PEN untuk peternak itu.


Sebelumnya Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dana PEN KUR Kolektif pada program satu peternak tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta. Bantuan ini disalurkan melalui pihak bank tanpa jaminan.


Namun Pemprov NTB membantah hal tersebut.


Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan Abdul Azis mengungkapkan, dirinya bersama Dinas Peternakan Provinsi NTB pernah menghadiri hearing di DPRD Provinsi NTB terkait tuntutan Koperasi ini.


Dalam hearing itu terungkap KSU Rinjani sudah merekrut anggota hampir di seluruh wilayah NTB sebanyak 21 ribu orang lebih.


‘’Ya, mereka menarik iuran bervariasi dari Rp 164 ribu sampai Rp 200 ribu kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan yang dijanjikan itu. Padahal sebenarnya tidak ada bantuan itu,’’ kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Abdul Azis.


Menurutnya, Koperasi ini sudah berbulan-bulan merekrut anggota. Karena bantuan Rp100 juta tanpa jaminan itu tidak ada, akhirnya mereka membawa masalah ini ke DPRD Provinsi NTB.


Saat itu hadir berbagai pihak terkait. Seperti Dinas Peternakan Provinsi NTB, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, KPPN hingga OJK.


“Dalam hearing tersebut kami sampaikan pemerintah provinsi menyatakan tidak ada dana yang dimaksud. Apalagi sampai membagi satu anggota koperasi 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta,” kata Abdul Azis.


Demikian juga Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI mengatakan tidak ada dana program yang dimaksudkan oleh KSU Rinjani disalurkan melalui Bank mereka.


"Namun mereka tetap memaksakan bahwa dana itu ada. Lho, ini ada apa? Kok mereka memaksakan bahwa ada program itu?” kata Azis heran.


Akhirnya karena semua pihak mengatakan tidak ada program yang dimaksud, Koperasi ini menuding pemerintah dan pihak Bank menyembunyikan dana itu. Menuding pemerintah provinsi tidak mau membantu rakyatnya sendiri.


"Mungkin itu sebabnya mereka (KSU Rinjani) mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN,’’ ujarnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Adukan Dugaan Penipuan Koperasi Berkedok Dana PEN di NTB, Masyarakat Luncurkan Petisi

Trending Now