SE Menag Soal Pengeras Suara Dinilai Tepat untuk Menjaga Toleransi

MandalikaPost.com
Senin, Februari 28, 2022 | 15.26 WIB
Prof H Masnun Tahir.

MANDALIKAPOST.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof H Masnun Tahir menilai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid  dan Musalla, sudah tepat demi toleransi di Indonesia yang majemuk.


Menurut Prof Masnun, SE itu bukan yang baru tetapi kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh Menteri sebelumnya. Hal ini sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi. 


"Mari kita fahami secara utuh dan cermati pesan substantif dari Surat Edaran tersebut. SE itu bukan yang baru tetapi kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh Menteri sebelumnya. Hal ini sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi," kata Prof Masnun Tahir, di sela  acara pelantikan PCNU se-NTB, 26 Februari 2022.


Seperti diketahui, sejak bebeapa hari setelah ditetapkannya Surat Edaran Menag tersebut, banyak argumentasi publik yang berkembang. Bahkan hingga ada yang dengan cara menghina, melakukan gerakan provokasi di tengah masyarakat dengan cara pemotongan video yang menarasikan makna yang berbeda dari substansi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI Gus Yaqus Cholil Qoumas.


"Padahal SE Menang ini substansinya baik karena mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla untuk kemaslahatan bersama, bukan melarang sebagaimana sebagian narasi yang berkembang," tegas Prof Masnun Tahir yang juga Ketua PWNU NTB ini.


Dipaparkan, pengaturan ini perlu untuk menjaga harmoni dan demi kemaslahatan bersama. 


"Kita hidup di negara bangsa yang plural dengan berbagai macam agama, kepercayaan, adat,  budaya, suku, dan perbedaan lainnya yang membutuhkan kearifan bersama dan kesalehan sosial yg terus terjaga," tegas Prof Masnun.


Menurutnya, ada dimensi yuridis,  filosofis, dan sosiologis dalam SE tersebut. Tugas bersama adalah memberikan sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. 


"Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain (hurriyatuka mahdudun bi hurriyyatika gairika), agar hidup ini harmoni, dan dilambari oleh regulasi ilahi dan aturan insani. Kita tidak mengedepankan ego individu semata, karena kita hidup di tengah masyarakat yg majemuk di Indonesia, apalagi seperti di NTB ini," katanya.


Ia menyatakan sangat mendukung Menteri Agama RI mengeluarkan SE itu, karena maqashidnya untuk kemaslahatan bersama, karena di banyak Negara, dan komunitas itu sudah diberlakukan. 


"Mari kita terima, kita sosialisasikan, dan tentunya kita wujudkan dalam hubungan sosial kita di tengah masyarakat .Saya juga sampaikan, kalau ada yang tidak sependapat dengan isi Surat Edaran itu, berikan argumentasi bil hikmah wal mauizatil Hasanah sebagaimana pesan suci dalam al-Qur'an. jangan mengedepan emosi apalagi sampai berlebihan," ujarnya. 


"Alhamdulillah Gus Menteri sangat terbuka dengan diskusi, karena beliau tokoh toleransi dan moderasi yang memang sejak awal beliau diamanahkan menjadi Menteri, langsung mendeclare visi moderasi dan toleransi serta yg sering beliau sampaikan, Agama Sebagai inspirasi," tambah Guru Nun, sapaan Prof Masnun.


Ia mengimbau semua pihak agar menjaga harmoni ini dengan regulasi, kearifan tradisi, dan sering ngopi. 


"Tentunya semuanya itu dalam makna yang luas. Jangan mengedepankan emosi apalagi anarkhi, jangan hobinya mereduksi apalagi  memprovokasi, insya Allah damai di hati dan di Bumi," tegas Guru Nun.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SE Menag Soal Pengeras Suara Dinilai Tepat untuk Menjaga Toleransi

Trending Now