Disnaker NTB Terus Berupaya Tutup "Ruang Bermain" Mafia CPMI

MandalikaPost.com
Selasa, Mei 10, 2022 | 14.54 WIB

MANDALIKAPOST.com - Setelah hampir 2 tahun pengiriman PMI ke Malaysia dihentikan sejak awal 2020 karena pandemi Covid-19, kini penempatan ke negeri Jiran tersebut telah dibuka kembali. 


"Dibukanya kembali penempatan ke Malaysia merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita. Namun yang harus dipastikan adalah seluruh warga kita yang ingin bekerja atau akan berangkat keluar negeri wajib dilakukan secara prosedural. Kita tidak ingin ada lagi kasus2 PMI asal NTB yang menimpa warga kita karena berangkat secara illegal,"ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H pada Rakor bersama Para Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten/Kota se-NTB, Anggota Satgas Perlindungan PMI dan BP2MI dengan Thema: Pencegahan Penempatan PMI asal NTB secara Non Prosedural dan Persiapan Penempatan untuk Negara Tujuan Malaysia di Aula Disnakertrans Provinsi NTB, Kamis (28/04/2022).


Dalam rakor tersebut dibahas secara detail langkah-langkah pencegahan dari hulu, pelibatan desa bersama perangkat lainnya yang ada di desa, dimulai proses pra penempatan untuk meminimalisir perekrutan dan pemberangkatan secara non prosedural. 


"Kita harus fokus dan terus menerus berkoordinasi dan berkolaborasi menemukan cara terbaik untuk menindaklanjuti komitmen pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur NTB bersama para Bupati/Walikota) yang telah menandatangani MOU untuk mewujudkan Zero Unprosedural PMI asal NTB," tegasnya.


Aryadi menyebut Rakor tersebut harus mampu memetakan seluruh persoalan teknis di tingkat operasional, dengan menutup celah-celah yang memungkinkan calo atau mafia untuk bermain, sehingga tidak ada lagi peluang untuk bisa berangkat secara unprocedural.


Karena itu, mantan Kadis Kominfotik NTB ini mengajak seluruh jajaran terkait untuk benar-benar merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 sebagai aturan teknisnya. 


"Kita tidak bisa keluar dari regulasi ini. Jika kita bertolerasi atau tidak tegas menerapkan ketentuan teknis, maka celah inilah yg akan digunakan oleh para calo untuk melakukan pelanggaran," tegas Gde.


Ia menjelaskan bahwa dalam MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia, salah satu poinnya adalah penerapan skema One Channel System. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi pula di Malaysia. P3MI dan agensi tersebut diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia.


Surat dari Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang pelaksanaan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum (formal) ke Malaysia menyebutkan bahwa surat ini ditujukan kpd seluruh direktur P3MI kaitan dengan mekanisme penempatan ke Malaysia. bahwa KBRI Kuala Lumpur telah mengembangkan sistem penempatan PMI yang terintegrasi melalui portal www.sipermit.id. 


Selanjutnya seluruh perusahaan P3MI yang akan melakukan kerjasama dengan perusahaan Malaysia harus melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu secara online dengan menyiapkan dokumen surat permohonan, contoh tanda tangan, SIP3MI/NIB, Akte Notaris Perusahaan, Profile perusahaan dan Surat Pernyataan di atas materai. 


Kadisnakertrans Lombok Barat  H. Sabidin menyebutkan bahwa sebagai instansi yang setiap hari bertugas menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, Disnakertrans harus tegas. 


"Di Lobar begitu penempatan ke Malaysia ini dibuka, ribuan orang berduyun-duyun untuk daftar, sehingga banyak orang jahat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menipu masyarakat kita. Karena itu, kita harus jantan membasmi mafia dan calo," ujar Sabidin.


Selain itu, ia juga menyampaikan CPMI yang bekerja di luar negeri butuh skill dan mental, meskipun pekerjaannya hanya di perkebunan sawit. Oleh karena itu, Disnakertrans perlu mengatur pelatihan untuk para CPMI ini. Sertifikat pelatihan juga perlu diatur. Terakhir ia berharap penempatan PMI melalui skema G to G menjadi lebih hidup seperti skema penempatan B to B.


Kadisnakertrans KLU, Denda Dewi mengungkapkan bahwa mengingat NTB ini tingkat PMInya cukup tinggi, ia sepakat bahwa CPMI perlu diberikan pelatihan meski hanya sebagai pekerja di perkebunan sawit. Pelatihannya tidak bisa hanya sehari, pasti memerlukan waktu sehingga dibutuhkan pengawasan. Perlu didiskusikan apa yang perlu dilakukan agar PMI yang berangkat betul-betul dimaksimalkan.


Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Lombok Timur mengungkapkan bahwa pihaknya pada hari kamis pekan lalu telah mengadakan pertemuan dengan P3MI yang dihadiri lebih dari 43 perusahaan meyepakati beberapa hal,antara lain:


Pertama, semua perusahaan harus punya cabang di daerah perekrutan. Namun, perusahaan P3MI menginginkan jika telah membuka cabang di Kabupaten lain di provinsi tersebut, maka tidak perlu lagi membuka di Kabupaten lain. 


Kedua, syarat sebagai PMI harus memiliki kompotensi. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017. Saat ini di NTB sudah ada 3 BLKLN yang punya program pelatihan dan Sertifikasi disektor perkebunan/pertanian. Permasalahannya sebagian CPMI banyak yang kurang setuju jika hanya memetik sawit saja harus punya sertifikat kompetensi. Harus disepakati sertifikat apa yang dijadikan syarat. 


Ketiga, mengenai PMI yang dulunya akan berangkat tapi terhalang karena pandemi, meski sudah memiliki sertifikat, tiket, dsb, maka sekarang jika ingin berangkat harus mendaftar ulang lagi.  Karena kementrian sekarang harus memastikan kontrak kerja. 


Dari BP2MI mengungkapkan bahwa BP2MI memiliki sistem baru SISKOP2MI yang digunakan untuk proses GtoG German dan belum diterapkan untuk semua skema. 


Perwakilan Disnakertrans Kabupaten Dompu mempertanyakan bahwa terkait dengan sertifikat kompetensi apakah menjadi prasyarat atau syarat. Jangan beri toleransi untuk yang hanya memiliki sertifikat pelatihan. Terkait dengan kewajiban perusahaan membuka cabang di salah satu kota/Kabupaten, yang perlu diperketat adalah sponsornya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disnaker NTB Terus Berupaya Tutup "Ruang Bermain" Mafia CPMI

Trending Now