Pengacara Mandari Minta Kejati NTB Hentikan Perkara Kliennya

Ariyati Astini
Senin, Juni 06, 2022 | 15.12 WIB
Ilustrasi.

MATARAM - Kuasa hukum dari Ni Nyoman Yuliandari alias Mandari, M. Nuzul Aksar SH meminta Kejaksaan Tinggi NTB menghentikan perkara kliennya. Mandari terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap Dit Res Narkoba Polda NTB beberapa waktu lalu. 


Nuzul Aksar melalui rilisnya mengatakan bahwa berkas perkara yang menjerat kliennya sudah diekspose di Kejaksaan Agung RI. Bahkan, I Gede Wijaya Sandi alias Sandi terdakwa kasus narkoba sudah mencabut keterangan dalam persidangan sebelumnya di depan Majelis Hakim Kelas 1 A Mataram. Terkait barang berupa sabu tersebut berasal dari Ni Nyoman Juliandari.


"Kejaksaan Tinggi NTB harus berani dan tegas untuk menghentikan dugaan rekayasa kasus Ni Nyoman Juliandari Alias Mandari dengan pertimbangan hukum," ujar M. Nuzul Aksar kepada wartawan melalui rilis (6/6). 


Dia menegaskan, pertimbangan hukum lainnya adalah I Gede Wijaya Sansi Alias Sandi telah memberikan pengakuan dalam pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan oleh oknum polisi Polda NTB sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Konfrontasi tertanggal 18 mei 2022 bahwa barang berupa sabu tersebut tidak diperoleh dari Ni Nyoman Julian Dari Alias Mandari. Menurutnya, I Gede Wijaya Sandi Alias Sandi menyebut nama Ni Nyoman Juliandari Alias Mandari dalam BAP sebelumnya disebabkan intimidasi bahkan mengalami dugaan tindakan kekerasan berupa pemukulan oleh oknum penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. 


"I Gede Wijaya Sandi Alias Sandi pada faktanya menerima barang tersebut dari seseorang bernama Robert keberadaannya tidak diketahui atau tidak ditemukan," paparnya. 


Tidak hanya itu, dia mengatakan berkas perkara Ni Nyoman Juliandari Alias Mandari sudah beberapa kali ditolak oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Adapun hasil ekspose Kejagung RI tersebut menyatakan perkara Ni Nyoman Juliandari Alias Mandari tidak bisa dinaikkan untuk penuntutan karena kurang bukti. 


Penasihat Hukum Ni Nyoman Julian Dari Alias Mandari telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Tinggi NTB. Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatan respone atau balasan.


"Mengingat perkara ini sudah di expose di Kejagung RI maka kami mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar dapat memantau dan mengawasi perkara tersebut," paparnya. 


Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat bersikap objektif dan adil berdasarkan hukum bukan berdasarkan desakan atau dorongan dari pihak manapun. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram memvonis I Gede Wijaya Sandi alias Sandi lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 306/Pid.Sus/2021/Pn Mtr. 


Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan kasasi Jaksa ditolak. Sebelumnya, Sandi dituntut 10 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsiden 6 bulan kurungan lantara menguasai Narkoba Jenis Sabu seberat 1,2 gram. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengacara Mandari Minta Kejati NTB Hentikan Perkara Kliennya

Trending Now