Kasus ITE IMS, Jaksa Masih Sempurnakan Dakwaan

MandalikaPost.com
Jumat, Agustus 26, 2022 | 13.07 WIB
Ilustrasi.

MANDALIKAPOST.com - Tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ida Made Santi (IMS) telah jauh hari dilimpahkan Ditreskrimsus Polda NTB ke Kejati NTB.


Kasus tersebut hingga kini masih menanti proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Mataram. 


Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan saat ini tengah menyiapkan administrasi dan menyempurnakan dakwaan.


"Terkait perkara tersebut telah tahap II. Saat ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram masih menyiapkan administrasi dan menyempurnakan dakwaan," katanya dihubungi, Jumat, 26 Agustus 2022.


Jika penyempurnaan dakwaan nanti telah selesai, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang.


"Setelah selesai nanti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.


Juru Bicara Kejati ini tidak menjawab secara rinci estimasi waktu yang dibutuhkan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Dia hanya menjelaskan saat ini tahap penyempurnaan dakwaan masih berlangsung.


Kasus yang menjerat IMS bermula dari unggahan Facebook pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri pemilik Hotel Bidari di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di Facebook.


“Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” tulis Ida Made Santi disertai foto Hotel Bidari.



Kemudian, posting berikutnya, “barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram di jl. Pendidikan No. 24 Mataram.”


Atas dasar itu, pemilik Hotel Bidari melaporkan IMS ke Polda NTB. Setelah melalui pemeriksaan cukup alot, Polda menjerat IMS dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Tersangka diduga menyebarkan informasi bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, dalam hal ini Hotel Bidari. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus ITE IMS, Jaksa Masih Sempurnakan Dakwaan

Trending Now