Kasus illegal logging terjadi di wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani.

Rosyidin
Kamis, September 01, 2022 | 17.26 WIB
Kayu yang ditebang di dalam kawasan TNGR 

MANDALIKAPOST. com - Sekelompok orang menebang puluhan batang pohon jenis Mahoni, Nangka dan lainnya di wilayah hutan Dusun Banok, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur, Kamis 25 Agustus 2022.

Kawasan hutan yang ditebang masuk dalam kawasan TNGR. Petugas Polhut TNGR berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku.

Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan puluhan batang pohon dan balokan sebanyak satu truk.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aksi pembalakan liar di kawasan TNGR ini berhasil digagalkan. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Balai TNGR di Mataram untuk diperiksa intensif. Hanya saja, mereka akhirnya dilepaskan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Balai TNGR Mataram melalui Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan TNGR, Daniel A Rosang membenarkan ada sekelompok orang menebang pohon di dalam kawasan TNGR.

"Ya benar, ada lima warga Banok yang kita amankan pada hari itu. Diduga mereka menebang pohon didalam kawasan", kata Daniel.

Adapun kronologi kasus tersebut papar Daniel. Bermula salah satu diantara pelaku mengaku disuruh menebang pohon di TKP menggunakan mesin kayu. Lalu ia mencari kawan lagi untuk membantunya, karena puluhan pohon kayu akan ditebang dikawasan itu.

Setelah mereka dimintai keterangan oleh pihak TNGR, mereka mengaku disuruh oleh salah satu warga setempat. Yang mengaku dirinyalah punya kebun tempat mereka menebang pohon tersebut.

"Dasar itulah kenapa kita amankan kelima orang itu, bersama barang buktinya (BB)", tutur Daniel.

Daniel pun tidak menapikkan bahwa, kelima orang itu dilepas tidak diproses lebih lanjut. Kerena menurutnya, kelima orang itu sangat kooperatif saat dimintai keterangan dan mereka benar-benar tidak tahu menau ditempat mereka nebang pohon itu dalam kawasan TNGR.

"Ya kita bebaskan mereka, kerena mereka kooperatif saat dimintai keterangan. Mereka mengaku salah, dan mereka tidak lari saat ditemui oleh petugas di TKP", ujarnya.

Dengan dibebaskannya kelima orang itu, kata Daniel lebih lanjut. Bukan berarti pihak TNGR tidak tegas menindak setiap orang atau kelompok yang melanggar aturan didalam kawasan.

Apalagi berkaitan dengan ilegaloging yang menjadi atensi pemerintah saat ini. Hanya saja kasus ini beda dengan kasus-kasus yang pernah terjadi ditempat lain dalam kawasan TNGR.

Dalam kasus ini, jika dilihat dari jenis kayu yang ditebang, jenisnya tidak sama dengan kayu yang ada didalam hutan belantara atau dalam hutan lindung.

Bukan itu saja, kelima orang itu tidak tau soal batas kawasan TNGR perbatasan langsung dengan kebun milik warga setempat. Sehingga itulah menyebabkan mereka nebang pohon di dalam kawasan tersebut.

"Itulah mendasari kami tidak melanjutkan kasus ini, bukan berarti kami tidak tegas.
Toh juga mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, masak kita paksakan Kaskus ini berlanjut", kata Daniel.

"Kecuali mereka tidak mengaku salah dan tidak kooperatif, baru kita tindak tegas", imbuhnya.

Kecuali, sambung Daniel kayu yang mereka tebang itu untuk dikomersilkan dan motifnya memperkaya diri sendiri.  Seperti kasus pembalakan liar di Persugulan dan ditempat lain.

"Kalau motifnya seperti itu, ya mau bagaimana lagi. Mau tidak mau kasusnya kita lanjutkan keranah hukum", tegasnya.

Sekali lagi ia menyampaikan. Kenapa kasus mereka tidak dilanjutkan, karena pihaknya ingin memberikan rasa keadilan kepada kelima warga tersebut,  dan kasusnya tutup.

"Selama kita bisa selesaikan secara kekeluargaan kenapa tidak. prinsipnya bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara", sebutnya.

Daniel menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," ujar Daniel.

Disisi lain, kasus ini bisa dijadikan edukasi ke pelaku maupun masyarakat setempat tentang batas kawasan TNGR.

Bukan hanya itu, dengan adanya kasus ini Pemdes setempat berkomitmen untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dalam kawasan maupun hutan lindung lainnya yang berada di wilayahnya.

"Itulah salah satu ujud dari Restorative justice yang kita terapkan di masyarakat. Artinya, Pemdes dan warga disana mau diajak kerjasama untuk menjaga kelestarian hutan", ujarnya.

Poinnya yang bisa dipetik dari kasus ini adalah, secera tidak langsung edukasi ke masyarakat tentang batas dan aturan didalam kawasan TNGR. Dan untuk diketahui hari ini, Pemdes setempat melakukan sosialisasi tentang batas dan aturan dalam kawasan.

Dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat, sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Itulah harapan yang kita capai disetiap ada permasalahan, agar hubungan kita baik dalam masyarakat tetap terjaga", tutup Daniel.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus illegal logging terjadi di wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani.

Trending Now