Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor Penguatan MKN

MandalikaPost.com
Rabu, Oktober 26, 2022 | 17.36 WIB
Kakanwil Kemenkumham NTB, H Romi Yudianto saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan MKN yang digelar Ditjen AHU Kemenkumham di Jakarta.

MANDALIKAPOST.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Ditjen AHU Kemenkumham) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema “Penguatan MKN Wilayah Terkait Pemberian Persetujuan dan Penolakan Pemanggilan Notaris” pada Rabu 26 Oktober 2022.


Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua MKN Pusat dan para Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari seluruh Indonesia termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi.  Hadir pula Anggota MPPN, Anggota MKN Pusat dan Anggota MKN Wilayah seluruh Indonesia. Rakor dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta 25-27 Oktober 2022.


Rapat Koordinasi didahului dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota MPPN, MKNP dan MKNW Periode Tahun 2022-2025 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dalam pelantikan tersebut, turut dilantik Anggota MKNW Nusa Tenggara Barat yaitu Romi Yudianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Zulhairi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB, Zulhairi, Kombes Pol Abdul Azas Siagian selaku Kapala Bidang Hukum Polda NTB dari unsur Ahli, Lalu Parman dari unsur Akademisi serta Heni Hapsari, Muhammad Ali dan Ahsan Ramali dari unsur Notaris.


Dalam sambutanya, Yasonna meminta agar Majelis Kehormatan Notaris dapat bekerja secara Profesional, dan dapat bertindak tegas terhadap permohonan pihak penyidik, penuntut umum atau hakim dalam memenuhi permintaan pengambilan akta dan pemanggilan notaris terkait akta yang berada di dalam penyimpanannya. Majelis Kehormatan Notaris tidak ‘bermain’ dengan pihak Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim serta Notaris yang bersangkutan dalam pemberian persetujuan tersebut.


Yasonna juga meminta agar Majelis Kehormatan Notaris untuk bekerja secara Profesional, mempunyai Integritas, serta bersifat netral dan tidak memihak dengan dalih apapun tidak memberi atau menerima sesuatu. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris harus cermat dan tanggap terhadapat permohonan tersebut dan teliti dalam proses pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan sebelum surat persetujuan atau penolakan berlaku, sehingga penegakan dan perlindungan hukum terhadap notaris dapat kita laksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor Penguatan MKN

Trending Now