Ban Mobil Gembos, Duit Puluhan Juta Rupiah Melayang

MandalikaPost.com
Rabu, Januari 25, 2023 | 21.16 WIB

Kombes.Pol. Teddy Ristiawan, SH.,SIK.,MH.


MANDALIKAPOST.com - Kejahatan dengan modus baru terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kawanan pelaku menyasar nasabah Bank yang baru mengambil uang. Dengan modus menggemboskan ban mobil, uang tunai puluhan juta rupiah pun berpindah tangan dalam sekejab.


Kejadian menimpa korban Suartadi (48), warga Dusun Lenek, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Selasa 24 Januari 2023 di wilayah Sayang-Sayang, Kota Mataram. Akibat kejadian, korban kehilangan uang senilai Rp96 juta.


"Kasusnya sedang kami selidiki. Ini termasuk modus baru di NTB, dengan modus menggemboskan ban mobil korban. Sasarannya memang nasabah yang baru saja mengambil uang dalam jumlah banyak," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH.,SIK.,MH didampingi Kasubbdit III Kompol Wendy Oktariansyah SH.,SIK., Rabu 25 Januari 2023 di Mapolda NTB.


Kombes Teddy memaparkan, kronologis kejadian berawal saat korban Suartadi bersama tiga orang temannya antara lain Suardana, Indi Puspandi, dan Wirya Kumara bertolak dari Lombok Utara menuju Bank BCA Cabang Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram, Selasa 24 Januari 2023, untuk mencairkan dana Yayasan Wihara Sutadama Lenek.


Sesampai di BCA sekitar Pukul 11.30 Wita, selanjutnya yang turun dan masuk ke Bank BCA adalah korban Suartadi dan Suardana, sedangkan Indi Puspandi dan Wirya Kumara langsung pergi menggunakan mobil Isuzu Phanter  BM 1559 BO warna hitam menuju Bengkel Isuzu untuk service mobil tersebut.


Sekitar Pukul 15.30 Wita Suardana menelpon rekan yang membawa mobil bahwa uang sudah diambil sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah), kemudian datanglah teman-temannya yang membawa mobil menjemput mereka. Selanjutnya korban bersama ketiga temannya mampir di Depo Bangunan untuk belanja perlengkapan potong rumput, sebelum akhirnya melaju pulang ke Lombok Utara. 


Namun dalam perjalanan, sesampainya di depan RS Harapan Keluarga, ada seseorang yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mx King warna Hitam Merah memberitahukan bahwa ban mobil sebelah kiri yang mereka tumpangi gembos/pecah. Korban bersama teman-temannya berhenti untuk mengganti ban yang pecah tersebut, selanjutnya korban melanjutkan perjalanan pulang dan mampir mengisi angin di Pom Bensin Sayang-Sayang, Kota Mataram.


"Di SPBU itu pada saat mengisi angin ban mobil, korban bersama 2 orang temannya pergi ke kamar kecil sedangkan satu lagi mengisi angin ban yg gembos/pecah tersebut. Sementara tas ransel warna abu merk LG yang berisi uang sebesar Rp96 juta diletakkan di bangku tengah tanpa ada yang menjaga. Saat itulah pelaku beraksi mengambil tas berisi uang tersebut" jelas Teddy.


Dari keterangan korban, pelaku pencurian mengenakan baju hitam perawakan gemuk tinggi, menggunakan headset dan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx King. 


Mengetahui uang di mobil hilang, korban bersama teman-temannya sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp96 juta.


Kombes Teddy mengatakan, saat ini polisi tengah menyelidiki kasus ini. Termasuk dengan melihat rekaman CCTV yang ada di SPBU Sayang-Sayang.


"Masih kita olah penyelidikan, termasuk dari CCTV Pom Bensin. Yang tertangkap kamera CCTV pelaku ada dua orang, tapi kemungkinan kelompok ini bisa lebih dari 3 orang, kita akan kejar," tegasnya.


Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika mengambil uang dalam jumlah besar di Bank. Bila diperlukan, bisa juga menghubungi kepolisian untuk meminta pengawalan, agar keamanan lebih terjamin.


"Masyarakat yang akan mengambil uang dalam jumlah besar bisa meminta polisi mengawal, dan ini tanpa biaya. Selain itu, jika mobil gembos, hendaknya pintu tetap dikunci saat memeriksa kendaraan, atau ada yang menjaga dalam mobil," ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ban Mobil Gembos, Duit Puluhan Juta Rupiah Melayang

Trending Now