Polda NTB Ringkus Otak Perampokan di Lombok Tengah, Ditembak Karena Melawan

MandalikaPost.com
Senin, Januari 16, 2023 | 17.37 WIB
Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK SH MH.

MANDALIKAPOST.com - Jajaran Ditreskrimum Polda NTB berhasil meringkus otak kasus perampokan di Lombok Tengah. Tersangka AJ alias Apel, terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat penangkapan.


Apel yang diduga menjadi dalang dan otak dua kasus perampokan yabg terjadi di dua TKP berbeda di Lombok Tengah, sempat menjadi DPO Polisi.


"DPO inisial AJ alias APEL ditangkap pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Bajak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, ditembak bagian kaki kanan. Apel ini merupakan dalang atau otak kasus perampokan yang terjadi di Lombok Tengah," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SIK SH MH, Senin 16 Januari 2023.


Kombes Teddy menjelaskan, Apel berhasil diringkus setelah polisi menangkap dua pelaku perampokan lainnya yakni Mul dan Nas, keduanya warga Lombok Tengah.


Saat ini tersangka Apel ditahan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


"Pengungkapan kasus dan penangkapan otak pelakunya ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat Curas dan curanmor yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB," tegas Kombes Teddy.


Perampokan di Dua TKP


Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB Kompol Wendi Oktariansyah SIK SH menjelaskan, aksi komplotan rampok yang didalangi Apel ini terjadi di dua lokasi berbeda.


Kasus pertama mereka menyasar rumah milik korban Ali Muzahar pada Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 02.00 wita, di Dusun Pringgarata Timur, Desa Pringgarata, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah.


Kemudian kasus kedua terjadi pada  hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 wita, di rumah korban Izhar Hambali di Dusun Berembeng Daye, Desa Pengenjek, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah.


Dalam aksinya, kelompok ini cukup sadis. Membobol rumah korban dan sempat menganiaya korban sebelum merampas harta benda.


"Di dua TKP ini tersangka inisial Mul dan Nas bertindak sebagai eksekutor bersama tersangka Apel yang merupakan otak perampokan. Barang-barang korban dirampas berupa uang tunai, handphone dan perhiasan milik korban," jelasnya.


Pelaku Mul dan Nas berhasil dibekuk polisi pada Desember 2022. Sementara Apel selaku otak pelaku sempat kabur dan dinyatakan DPO.


Usai menangkap Mul dan Nas polisi akhirnya berhasil membekuk Apel.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda NTB Ringkus Otak Perampokan di Lombok Tengah, Ditembak Karena Melawan

Trending Now