Terpidana Korupsi Benih Jagung Aryanto Prametu Digelandang Jaksa ke Penjara

MandalikaPost.com
Senin, Januari 16, 2023 | 14.01 WIB
Terpidana Korupsi Benih Jagung Aryanto Prametu Digelandang Jaksa ke Penjara di Lapas Mataram.

MANDALIKAPOST.com - Kejaksaan Negeri Mataram mengamankan dan mengeksekusi terpidana korupsi benih jagung, Aryanto Prametu, Minggu 15 Januari 2023.


Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram langsung membawa terpidana kasus korupsi Pengadaan Benih Jagung Tahun 2017 ini, ke Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat. 


Kasi Intelijen Kejari Mataram, IB Putu Widnyana SH MH menjelaskan, terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

 

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan di Mataram dan sudah dieksekusi untuk menjalani masa pidananya di Lapas Mataram," katanya.


Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor:4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.  

 

Selain itu, dan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun.  

 

"Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu di rumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara," kata Widnyana.



Reporter : Abdul Rahim


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terpidana Korupsi Benih Jagung Aryanto Prametu Digelandang Jaksa ke Penjara

Trending Now