Kepala Dinas ESDM Ditahan, Gubernur NTB Langsung Beri Arahan

Ariyati Astini
Selasa, Maret 14, 2023 | 10.50 WIB

 

Gubernur NTB Zulkiefkimasnyah Usai Memberi Arahan Di Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB.

MANDALIKAPOST.com - Gubernur NTB Zulkieflimansyah akhirnya angkat bicara terkait ditetapkannya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Setelah Kadis ESDM ditetapkan menjadi tersangka, Gubernur langsung mendatangi kantor ESDM guna memberikan arahan kepada seluruh ASN.

 

"Ya. Karena kita terus terang memahami secara psikologis. Ini kan bukan pertama kali terjadi, biasanya moral kerjanya langsung down dan kita semua mengerti  bahwa jangan sampai karena kejadian ini membuat pelayanan terganggu."ujar Gubernur usai kunjungan ke Kantor ESDM pada Selasa (14/3/2023).



Gubernur menyebut, Industri Ekstraktifitas pertambangan  memiliki kontribusi besar untuk pertumbuhan ekonomi NTB.



Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB.


"Yang lain-lain kita pastikan tidak terganggu supaya tetap semangatlah. Jangan sampai namanya bersentuhan dengan Hukum ini yang bikin teman-teman down. Takut salah ini itu .Itu yang kita ingin. Apalagi yang saya dengar ini tidak berkaitan dengan memperkaya diri tapi mungkin ada kebijakan yang keliru yang bikin ada kejadian seperti sekarang," ujarnya.


Gubernur mendapatkan informasi bahwa tidak ada Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam kegiatan pertambangan tersebut, namun tetap beroperasi. 


"Ya memang kita harus hati-hati karena kita semua bisa keliru, bisa salah dan saya lihat mesti hati-hatilah. Bahkan menurut saya yang misalnya uangnya besar kemudian penting ada pendampingan aparat penegak hukum APH," katanya. 



Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.


Selain Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga menetapkan tersangka dari PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Dinas ESDM Ditahan, Gubernur NTB Langsung Beri Arahan

Trending Now