Perkara ITE Harus Gunakan Ahli Perumus UU ITE, Agar Tak Ada Fihirudin Lainnya !!

MandalikaPost.com
Jumat, Mei 26, 2023 | 11.30 WIB
Yan Mangandar bersama Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi usai menjadi ahli dalam sidang Fihiruddin di Mataram.


MANDALIKAPOST.com - Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM), Yan Mangandar SH., MH., menegaskan dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran ITE harusnya penyidik kepolisian dan kejaksaan menggunakan pendapat ahli dari perumus UU ITE yang mewakili Kementerian Kominfo.


Hal ini disampaikan Yan Mangandar usai mengkaji persidangan perkara ITE aktivis NTB, M Fihirudin, yang menghadirkan ahli Teguh Arifiyadi, S.H. M.H. CEH., CHFI Ahli pidana bidang ITE yang merupakan salah satu perumus UU ITE dan sekarang Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.


"Kesaksian mas Teguh sudah jelas, bahwa perkara ITE harusnya menggunakan ahli perumus UU ITE. Di beberapa daerah hal ini sudah dilakukan, namun di NTB masih belum maksimal," kata Yan Mangandar, Jumat 26 Mei 2023 di Mataram.


Diketahui, dalam persidangan Fihir, Rabu lalu, Teguh Arifiyadi selaku ahli memberikan keterangan dibawah sumpah, diantaranya bahwa Dalam UU ITE syarat menjadi ahli harus memilik latar belakang Akademis maupun Praktis. Diterima atau tidak keterangannya ditentukan oleh Hakim tapi sebagai Perumus UU ITE agar normanya tidak keluar kemana-mana.


Kementerian Kominfo melalui SK Dirjen Aplikasi Informatika tiap awal tahun menetapkan siapa saja yang memiliki kompetensi sebagai Ahli dalam perkara ITE dan mereka adalah perumus UU ITE yang masih hidup semuanya. 


"Sehingga pendekatan Ahli itu tidak saja gramatikal kalo ahli pidana pasti akan menjelaskan dari sisi gramatikal dan ahli bahasa dari gramatikal linguistik, tapi kalau Ahli ITE dari para perumus tidak saja akan menjelaskan dari sisi gramatikal melainkan juga historikal dan filosofikal dan di tahun ini ada 23 Ahli," kata Yan Mangandar.


BACA JUGA : Penyebar Postingan Fihirudin Bisa Dipidana !!


Namun, kata Yan, selama ini oleh Kepolisian dan Kejaksaan di Daerah NTB Ahli ITE bukan berasal dari Kementerian Kominfo melainkan berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, kecuali di Polres Lombok Timur yang baru setahun belakangan ini menggunakan ahli ITE dari Kementerian Kominfo.


Padahal, papar dia, latar belakang lahirnya Surat Keputusan Bersama/SKB dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kemenkominfo tahun 2021 terkait Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE  adalah karena banyak pemberitaan dan masukan kepada Presiden RI dan Menkopolhukam RI terkait penyimpangan penegakan hukum UU ITE yang kemudian hal ini diperkuat hasil riset yang menyatakan kasus ITE paling banyak sifatnya asimetrik yang artinya tidak setara posisi pelapor dengan terlapor.


"Misalnya Direktur melawan Pegawai, Pejabat lawan Masyarakat, Orang kaya lawan si miskin, sehingga bisa dikatakan lebih dari 75% kasus ITE adalah asimetrik dan posisi tidak setara ini yang membuat banyak orang pasrah untuk masuk penjara. Sehingga saat itu dibentuk 2 Tim, 1 Tim merevisi UU ITE yang sekarang masih berjalan dan 1 tim lagi membuat SKB sebagai transisi sampai UU ITE selesai direvisi targetnya bulan Juni 2023 yang menjadi salah satu bahasan utama yaitu Pasal 27 dan 28," ujarnya.


Maka logikanya, menurut dia, dengan adanya SKB yang ditandatangani oleh Kapolri dan Jaksa Agung RI serta Kementerian Kominfo yang mengikat semua pihak yang menandatanganinya seharusnya diikuti oleh bawahannya. Khusus untuk Kejaksaan bahkan ada aturan tambahan yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan, pada salah satu pasalnya tegas menyebutkan Jaksa Peneliti dalam menangani perkara pidana ITE melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Kementerian Kominfo, dan dalam Penerapan pedoman Jaksa Agung RI ini sudah banyak Jaksa yang berkomunikasi dengan kami untuk mendapatkan gambaran utuh  terkait kasus ITE tentang  bagaimana penerapan secara detail terkait pemenuhan unsur pasal dalam UU ITE dan pembentukan pedoman ini sama sekali tidak ada intervensi dari Kementerian Kominfo, betul-betul dari Jaksa Agung RI untuk membuat pedoman untuk seluruh Jaksa di Indonesia kalo perkara ITE di tingkat prapenuntutan agar dimintakan pendapat Ahli dari Kementerian Kominfo.


Terdakwa ITE M Fihiruddin didampingi tim pengacara.


Yan Mangandar menegaskan, keterangan ahli ITE Teguh Arifiyadi dalam sidang Fihir, sama dengan pengalaman yang dialami di NTB sejak tahun 2017 telah menangani kasus ITE bersama Koalisi #savebaiqnuril, BKBH FH UNRAM dan Advokat NTB Bersatu dengan melibatkan Ahli ITE Kementerian Kominfo sebagai Ahli a decharge telah ada 3 kasus yaitu Baiq Nuril Maknun (Staff Honorer Tata Usaha SMA dilaporkan oleh Kepala Sekolah), Asmurien Kholil (Buruh Serabutan dilaporkan oleh beberapa Pejabat Pemerintah Daerah Lombok Utara) dan Ida Made Santi Adnya (Advokat yang dilaporkan oleh Pemilik Hotel) yang seluruhnya dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram divonis Bebas.


"Sehingga besar harapan kami untuk kasus Terdakwa Fihirudin, S.Pd ini pun divonis bebas, karena sangat jelas kasus yang dilaporkan oleh Ketua dan beberapa anggota DPRD NTB ini adanya asimetrik posisi yang tidak seimbang antara Pejabat melawan rakyat yaitu Terdakwa Fihirudin yang merupakan aktivis ketua dari LSM Logis yang hanya mengajukan pertanyaan di whatssap grup meminta penjelasan benar tidak informasi ada beberapa anggota DPRD NTB yang ditangkap di Jakarta karena menggunakan narkotika, yang sepatutnya cukup ditanggapi di grup terbatas tersebut tidak harus dengan laporan polisi," tegasnya.


Yan Mengandar menilai, apa yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota DPRD NTB ini adalah judicial harassment yaitu penyalahgunaan proses hukum dengan melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik yang disuarakan aktivis, jurnalis, atau elemen warga lainnya melalui jalur hukum. 


Ia berharap kedepannya, untuk Kepolisian dan  Kejaksaan di NTB dalam menangani perkara ITE agar meminta pendapat ahli ITE dari Kementerian Kominfo agar potensi penegakan hukum tidak digunakan secara ugal-ugalan dengan tidak hati-hati.


"Agar jangan sampai ada Fihir-Fihir lainnya. Karena sekalipun terdakwa divonis bebas, namun upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan berbulan-bulan di sel penjara yang membatasi kebebasan tersangka bukan saja mengakibatkan kesengsaraan bagi tersangka, namun juga keluarganya terutama istri dan anak-anaknya," tukasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara ITE Harus Gunakan Ahli Perumus UU ITE, Agar Tak Ada Fihirudin Lainnya !!

Trending Now