PW Himmah NW NTB Gelar Diskusi Publik Tentang Urgensi UU Kesehatan

Harianto
Rabu, Agustus 23, 2023 | 22.05 WIB Last Updated 2023-08-23T15:19:14Z
Himmah NW NTB saat menggelar diskusi publik di Aula FIK UNW Mataram.


MANDALIKAPOST.com - Pengurus Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan atau PW HIMMAH NW NTB gelar diskusi Publik bahas Urgensi Undang-undang kesehatan di Mata Pemuda.

Diskusi publik ini mendatangkan sejumlah narasumber diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. H. Lalu Hamzi Fiqri, Akademisi Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UNW Mataram Shohipatul Mawaddah, Ketua ISMAKES kota Mataram Abdul Hafidzirrahman dan Zahratul Aini selaku ketua BEM FIK UNW Mataram.


Ketua PW HIMMAH NW NTB, Lukmanul hakim dalam sambutannya menyebut undang-undang kesehatan sangat perlu untuk didiskusikan, karna sampai saat ini masih mengandung pro dan kontra.


Menurutnya, undang-undang kesehatan saat ini ada perubahan atau transformasi. Lukman menjelaskan beberapa point yang yang di transformasikan dalam UU Kesehatan itu antara lain soal akses pelayanan yang semakin mudah.


Ketua PW HIMMAH NW NTB menyebut dirinya mendukung segala upaya pemerintah untuk memberikan yang terbaik kepada rakyat, termasuk soal undangan-undangan Kesehatan.


"Dari fokus mengobati menjadi mencegah, Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri,"katanya.


"Jadi di antara beberapa point yg saya sebutkan tadi, tidak ada alasan untuk kita tidak mendukung penerapan UU ini,"tambahnya.


Narasumber, Kadis Kesehatan NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fiqri memaparkan undang undang kesehatan dengan regulasi sekarang adalah transformasi kesehatan.


"Didalam UU kesehatan ada 24 bab ratusan pasal yang dirangkum menjadi satu. Ada sekitar 23 upaya kesehatan dan Alhamdulillah di NTB sudah memakai konsep tersebut, ada tanggung jawab pemerintah yang banyak menyinggung tentang pelayanan kesehatan,".


"Ada juga teknologi kesehatan, dimana ada 400 aplikasi yang digunakan. APBN Wajib 9% APBN Wajib 10%. Anggaran harus tepat sasaran kepada masyarakat bukan dipakai untuk yang lain, yang diuntungkan adalah masyarakat,"paparnya.


Senada disampaikan oleh Akademisi Dosen FIK UNW MATARAM, Shohipatul Mawaddah. Dosen ini menjelaskan Tujuan utama UU kesehatan memang untuk kemaslahatan rakyat Indonesia, dan negara juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap semua rakyat Indonesia.


"Adanya masalah kesehatan terkait dengan pelayanan primer berupa promosi dan pencegahan dimana yang dulu lebih banyak import dari luar negri namun sekarang di usahakan tidak seperti itu lagi,"jelasnya.


Sementara Ketua Ismakes Kota Mataram, Abdul Hafidzirrahman menyebut fasilitas kesehatan saat ini kurang merata, di seluruh Indonesia.


"Ditambah lagi dengan kurangnya dokter dan pendistribusian dokter ke seluruh wilayah sehingga kita tidak heran tatkala ada orang yang meninggal karna telat untuk ditangani,"katanya.


Abdul menyebut pembaharuan dari UU tersebut dapat menjadi solusi soal permasalahan tersebut.


"Dokter spesialis saat ini langka, dengan alasan biaya dan tempat sekolah untuk bagian tersebut langka dan sangat sulit untuk orang bisa masuk, dan UU ini bisa menjawab, yaitu diadakannya sekolah spesialis yang berbasis rumah sakit,"katanya.


"Kalau berbicara urgensi UU kesehatan dimata anak muda jelas sangat penting, sampai kapan kita ada kekurangan fasilitas kesehatan terlebih lagi kita yang di pelosok padahal seluruh masyarakat dan rakyat Indonesia memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan,"paparnya.


"Nakes jelas akan senang dan welcome dengan UU kesehatan ini karna admistrasi lebih di permudah,"katanya menambahkan.


Sementara Zahratul Aini selaku Ketua BEM FIK UNW Mataram berharap dengan disahkannya UU kesehatan tersebut dapat mencetak lebih banyak dokter spesialis.


"Nah di UU ini melakukan hal tersebut supaya bisa membantu dokter spesialis yang ada di Indonesia supaya lebih meminimalisir kasus kematian Yang ada di Indonesia,"harapnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PW Himmah NW NTB Gelar Diskusi Publik Tentang Urgensi UU Kesehatan

Trending Now