Ada JKN, Riski Tidak Khawatirkan Lagi Biaya Berobat Jika Sakit

Ariyati Astini
Sabtu, Maret 30, 2024 | 09.53 WIB Last Updated 2024-03-30T01:53:36Z

 

Foto Narasumber Risky Syafriansyah 






MANDALIKAPOST.com- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan yang sangat vital dalam menjalankan proses pesta demokrasi. Anggota KPPS bertanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan dan keamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Karenanya, BPJS Kesehatan turut hadir dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 sebagai penjamin pelayanan kesehatan bagi petugas KPPS.


Muhammad Riski Syafriansyah (25), seorang anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Lingkungan Monjok Barat Kota Mataram ini menuturkan, sebelum dirinya diterima menjadi anggota KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta untuk dapat dijamin kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


 "Sebelum pelantikan sebagai petugas KPPS, terlebih dahulu kami dijelaskan oleh PPS bahwa selama bertugas menjadi anggota KPPS, kepesertaan JKN kami sudah ditanggung oleh pemerintah. Petugas PPS mengarahkan kami untuk mengisi terlebih dahulu link data diri BPJS Kesehatan serta mengisi Skrining Riwayat Kesehatan," ujar Riski pada Senin (19/02).


Menurutnya, dengan menjadi peserta JKN, artinya upaya memperoleh akses ke layanan kesehatan yang diperlukan bisa diperoleh lebih cepat dan tanpa terhambat oleh proses administrasi. Ia pun mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah berupaya memastikan bahwa para petugas yang berperan penting dalam penyelenggaraan demokrasi ini mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak dalam pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara. Riski mengaku merasa lega setelah mengetahui hal tersebut. Ia pun tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama bertugas.


"Terlebih lagi untuk Pemilu dan Pilkada kali ini untuk penghitungan suaranya dapat diselesaikan sampai tengah malam atau bahkan hingga keesokan harinya. Saya tak perlu khawatir lagi setelah mengetahui selama bertugas menjadi anggota KPPS seluruh anggota akan ditanggung biaya kesehatannya oleh BPJS Kesehatan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bertugas di TPS. Selama ikuti prosedur yang berlaku, saya yakin semuanya bisa dijamin Program JKN,” tuturnya.


Tak lupa Riski pun mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan yang telah membantu dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 sehingga dapat menjamin seluruh anggota KPPS kepada Program JKN.


“Ini merupakan langkah nyata dari BPJS Kesehatan yang telah memberikan kontribusi positif dalam menjamin kesejahteraan anggota KPPS melalui Program JKN. Tak lupa apresiasi kami sebagai anggota KPPS kepada BPJS Kesehatan sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan lebih baik tanpa khawatir akan masalah kesehatan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas,” tegas Riski.


Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Angga Firdauzie, petugas KPPS dapat memperoleh akses langsung ke layanan kesehatan sejak saat mereka terdaftar, tanpa perlu menunggu waktu tertentu agar kepesertaan mereka aktif. Di samping itu, Skrining Riwayat Kesehatan bagi anggota KPPS merupakan suatu proses penting untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik dan kesehatan yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka selama pemilihan. Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh fasilitas kesehatan agar tidak menjadi sakit.


“Ada kebijakan khusus bagi petugas KPPS untuk mendapatkan kepastian dan kenyamanan serta dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan sejak awal pelaksanaan tugas mereka, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman,” ungkap Angga.


Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang belum menjadi peserta JKN akan diprioritaskan untuk kepesertaannya menjadi aktif. Sebagai bentuk dukungan pemerintah mendukung terselenggaranya Pemilu yang kondusif. Menurut Angga, bagi Petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, pendaftaran kepesertaan JKN-nya dapat aktif sejak didaftarkan dengan kepesertaan cut off atau pemerintah daerah belum UHC serta PBPU Kolektif.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada JKN, Riski Tidak Khawatirkan Lagi Biaya Berobat Jika Sakit

Trending Now