Korban PHK Masih Bisa Akses BPJS Kesehatan 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran

MandalikaPost.com
Senin, Mei 27, 2024 | 17.07 WIB Last Updated 2024-05-27T09:07:48Z
BPJS Kesehatan.

MANDALIKAPOST.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maksimal selama enam bulan.


"Jadi, enam bulan sejak di-PHK, masih dapat jaminan. Tetapi harus ada buktinya bahwa dia itu di-PHK," kata Ghufron Mukti di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024).


Dia mengatakan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 27 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.


Aturan itu menyebutkan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar Iuran.


Dia menjelaskan, pekerja yang mengalami PHK perlu dibuktikan dengan dokumen PHK yang telah diterima oleh pekerja berikut tanda terima laporan PHK dari dinas terkait di kabupaten/kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


Bukti tersebut meliputi perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas terkait, serta akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Perpres tersebut, selanjutnya disampaikan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.


Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, kata Ghufron, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban PHK Masih Bisa Akses BPJS Kesehatan 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran

Trending Now