Polres Lombok Timur Musnahkan Puluhan Gram Sabu Dari Pengedar Licik

Rosyidin S
Kamis, Mei 22, 2025 | 19.13 WIB Last Updated 2025-05-22T11:13:07Z
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti 52,53 gram sabu. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur memusnahkan puluhan gram sabu hasil sitaan dari seorang terduga pengedar berinisial BAP (41), warga Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik. Total 52,53 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang disaksikan langsung oleh perwakilan penegak hukum dan pengacara pelaku.


Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.IK, SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat kotor 52,53 gram dan berat bersih 47,33 gram.


"Pemusnahan barang bukti ini dari keseluruhan BB berat kotornya 52,53 gram dan berat bersihnya 47,33 gram," ujarnya singkat, Kamis (22/5).


BAP ditangkap pada 7 Mei 2025 di sebuah minimarket di wilayah Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur. Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu disembunyikan di dalam celana pelaku.


Pengembangan kasus setelah interogasi awal membawa polisi ke tempat kos pelaku. IPTU Muhammad Naufal, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, mengungkapkan.


"Setelah kita interogasi, kita lakukan pengembangan di salah satu kos pelaku sehingga kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 54 gram," terangnya.


Yang mengejutkan, lanjut Naufal sabu seberat 54 gram tersebut ditemukan di kos pelaku di wilayah Terara, disembunyikan dengan modus yang terbilang licik. 


"Sabu yang ditemukan di kos pelaku di wilayah Terara disembunyikan secara licik di dalam mesin pengharum ruangan yang berada di kamar kos," pungkas Naufal.


Saat ini, BAP mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lombok Timur Musnahkan Puluhan Gram Sabu Dari Pengedar Licik

Trending Now