![]() |
Satpol PP bongkar paksa lapak di pantai Labuhan Haji. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Aparat gabungan yang terdiri dari Camat Labuhan Haji, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, dan TNI kembali menggelar penertiban di sepanjang Pantai Labuhan Haji pada Kamis (22/5).
Aksi ini difokuskan pada pembongkaran penutup lapak pedagang, penindakan penjualan minuman keras (miras), serta pembatasan jam operasional lapak.
Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan lapak oleh pengunjung.
"Yang kita bongkar ini hanya penutupnya saja. Bukan lapaknya, supaya tidak disalahgunakan oleh pengunjung," tegas Baiq Lian Krisna Yutarti.
Pembongkaran penutup lapak merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah kecamatan dan para pedagang. Meskipun para pedagang sempat menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri, banyak yang belum memenuhi janji tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain penutup lapak, perhatian serius juga diberikan pada penjualan miras di area pantai dan jam operasional lapak.
Baiq Lian Krisna Yutarti menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk menertibkan lapak-lapak ini, bahkan telah menyampaikan usulan ini kepada pimpinan daerah.
Harapannya, regulasi yang lebih tegas dapat memberikan sanksi bagi pedagang yang membandel dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta kondusif bagi wisatawan maupun masyarakat sekitar.
Meski menjadi target penertiban, sebagian besar dari sekitar 40 hingga 50 lapak yang tersebar dari Suryawangi hingga ujung selatan Pantai Labuhan Haji diketahui tidak memiliki izin resmi
Selain itu, belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara khusus menaungi keberadaan lapak-lapak tersebut. Kondisi ini menimbulkan dilema, mengingat penutupan lapak secara keseluruhan dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat.
"Kalau ditutup akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat, makanya kita tertibkan," jelas Baiq Lian Krisna Yutarti.
Pihak berwenang tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan lapak jika masih ditemukan lapak yang menggunakan penutup, menjual miras, atau beroperasi melebihi batas waktu yang telah disepakati.
Kolaborasi antar istansi ditekankan dalam penertiban ini, dengan melibatkan Satpol-PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan TNI.
Baiq Lian Krisna Yutarti mengakui bahwa selama ini banyak pengunjung yang kedapatan melakukan hal-hal negatif di sekitar pantai, sehingga penertiban ini sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih positif dan memberikan efek jera bagi para pedagang.