![]() |
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di Teras Udayana Mataram |
MANDALIKAPOST.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu sekaligus upaya edukatif mendorong kepatuhan pajak.
Kegiatan yang berlangsung di Teras Udayana dalam momen Carr Free Day , Minggu, (29/6) ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Damayanti Putri, bersama para pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTB.
Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa program ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu juga sarana untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya taat pajak.
"Diskon pajak ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu dan di sisi lain juga sebagai edukasi. Masyarakat yang taat pajak tidak boleh diperlakukan sama dengan yang tidak taat. Ini untuk mendorong perubahan perilaku," ujar Gubernur.
Menurutnya, program diskon ini telah disimulasikan dalam beberapa bulan terakhir untuk memastikan efektivitasnya sebelum diterapkan secara luas. Ia meyakini bahwa meskipun secara jangka pendek pendapatan pajak akan menurun, namun dalam jangka panjang kebijakan ini akan memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan daerah.
“Saya kira ini inovasi yang bagus dari Pemprov. Kita harap ke depan masyarakat semakin sadar dan tertib membayar pajak,” tambahnya.
Program ini menghadirkan berbagai keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh lapisan masyarakat, yang berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2025, yakni
Diskon 25% Pokok PKB, diperuntukan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu selama 4 tahun berturut-turut (2021–2024).
Diskon 25% Tunggakan PKB (2021–2024), untuk kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 5 tahun.
Pemutihan Tunggakan PKB Tahun 2019 ke Bawah. Bagi wajib pajak dengan kendaraan bermotor berusia di atas 5 tahun akan dibebaskan 100% dari denda dan/atau pokok tunggakan.
Gratis PKB untuk Masyarakat Miskin, Disabilitas dan Veteran. Berlaku untuk kendaraan roda dua milik masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran. Cukup dengan menunjukkan bukti seperti Kartu PKH atau surat keterangan veteran.
Diskon 25% + 25% untuk Yayasan Sosial dan Pesantren. Berlaku untuk kendaraan milik lembaga keagamaan atau sosial yang melakukan balik nama (BBNKB).
Gratis Pajak Satu Tahun untuk Kendaraan Mutasi Masuk NTB. Berlaku untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, mulai 1 Juli hingga 30 Oktober 2025.
Daftar Rincian Diskon PKB NTB 2025
Diskon 25 persen berlaku untuk pembayaran pokok PKB dengan syarat wajib pajak aktif membayar pajak selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2021 lalu sampai dengan 2024.
Diskon 25 persen tunggakan PKB mulai 2021 sampai 2024 yang diberikan kepada wajik pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU) kendaraan bermotor di bawah lima tahun.
Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke bawah atau wajib pajak yang tidak melakukan TMDU di atas lima tahun, pemerintah membebaskan denda kendaraan bermotor.
Diskon 25 persen ditambah 25 persen untuk PKB kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren.
Gratis pajak bagi kendaraan plat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi DR dan EA untuk satu tahun PKB.