![]() |
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Negeri Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Gelombang penyelidikan dugaan mega korupsi pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) semakin memanas dan menjadi trending topik ditengah masyarakat.
Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) bergerak cepat memanggil sejumlah pihak krusial, mulai dari penyedia, distributor, hingga marketing salah satu perusahaan, PT JPM.
Proyek ambisius yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 ini sejatinya ditujukan untuk memperkuat infrastruktur pendidikan di 282 Sekolah Dasar (SD) di Lombok Timur, dengan total 4.230 unit perangkat.
Namun, kuatnya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan ini telah memicu langkah serius dari aparat penegak hukum.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengungkapkan bahwa timnya telah bekerja maraton sejak Senin, 2 Juni 2025, hingga Rabu, 4 Juni 2025.
Fokus utama dalam beberapa hari terakhir adalah mengurai benang kusut keterlibatan berbagai pihak dalam proyek jumbo ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi dari pihak penyedia, yaitu OJS, NH, dan AS," ungkap Ugik pada Rabu (4/6) kemarin.
Keterangan dari ketiga individu ini sangat vital untuk menelusuri bagaimana proses penawaran dan penetapan harga dilakukan, serta memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi dan kualitas perangkat yang seharusnya.
Tak hanya penyedia, satu orang dari pihak distributor berinisial AK juga tak luput dari pemeriksaan Kejari Lotim. Peran distributor dalam rantai pasok pengadaan barang ini menjadi kunci untuk mengetahui mekanisme distribusi dan margin keuntungan yang didapatkan. Diduga, ada praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam alur distribusi ini.
Yang tak kalah menarik perhatian adalah pemanggilan terhadap marketing PT JPM. Kehadiran mereka dalam daftar pemeriksaan mengindikasikan adanya keterkaitan langsung PT JPM dalam proses penawaran atau penyediaan Chromebook.
Keterangan dari marketing ini diharapkan dapat mengungkap detail-detail komunikasi, negosiasi, dan penawaran yang terjadi antara PT JPM dan pihak Dikbud Lombok Timur.
Selain itu, empat orang dari Kelompok Kerja (Pokja) LKPP berinisial APU, DP, IL, dan MS, yang bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyedia terpilih, juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan Pokja ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses evaluasi telah dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya intervensi atau kecurangan yang mengarah pada penetapan pemenang tender yang tidak semestinya.
Langkah cepat Kejari Lombok Timur dalam memanggil berbagai pihak terkait, terutama dari kalangan penyedia dan marketing perusahaan, menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat Lombok Timur sangat berharap agar kasus ini dapat diungkap secara transparan, dan para pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara serta masa depan pendidikan dapat dihukum seberat-beratnya.
Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini akan terus menjadi perhatian publik. Akankah kasus ini mengungkap jaring-jaring korupsi yang lebih besar.