Kasus Korupsi Tanah Pecatu Bagik Polak Terus Bergulir, Kades Divonis, Terdakwa Lain Klaim Dakwaan JPU Tak Terbukti

MandalikaPost.com
Selasa, Mei 12, 2026 | 12.30 WIB Last Updated 2026-05-12T04:30:15Z

Kasus Korupsi Tanah Pecatu Bagik Polak Terus Bergulir, Kades Divonis, Terdakwa Lain Klaim Dakwaan JPU Tak Terbukti.


REPORTER : ABDUL RAHIM


MANDALIKAPOST.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah pecatu milik pemerintah di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram sepanjang 2026.


Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan aset tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi di wilayah Subak Karang Bucu. 


Lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah tersebut diduga dialihkan melalui rekayasa administrasi pertanahan hingga terbit sertifikat hak milik atas nama pribadi.


Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Bagik Polak, Amir Amraen Putra, lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mataram dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena dinilai terbukti terlibat dalam penjualan aset tanah pecatu tersebut.


Selain kepala desa, penyidik kejaksaan juga menetapkan H. Majli Azhar dari pihak swasta sebagai terdakwa yang diduga berperan sebagai pembeli aset tersebut. 


Sementara dari unsur pertanahan, mantan pejabat kantor pertanahan Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, turut terseret dalam perkara dugaan rekayasa penerbitan sertifikat. 


Namun dalam putusan sebelumnya, Baiq Mahyuniati diputus bebas oleh majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.


Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Majli Azhar kembali digelar pada Senin (11/5/2026) di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi. 


Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kantor pertanahan guna mengungkap mekanisme administrasi dan dugaan keterlibatan para pihak dalam pengalihan aset tersebut.


Di tengah proses persidangan, kuasa hukum terdakwa, Mashuri SH, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari alat bukti maupun keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya.


“Berdasarkan fakta-fakta persidangan baik berdasarkan bukti dan saksi dari pihak JPU, tidak ada satu pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa Majli Azhar sebagaimana pasal yang didakwakan, baik dakwaan primer maupun subsider,” ungkap Mashuri.


Pihak kuasa hukum menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah pecatu tersebut. 


Sementara kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi Tanah Pecatu Bagik Polak Terus Bergulir, Kades Divonis, Terdakwa Lain Klaim Dakwaan JPU Tak Terbukti

Trending Now