![]() |
Wisatawan akan cek iin di Kantor Resort TNGR Sembalun. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dengan tegas menyatakan akan menjatuhkan sanksi blacklist kepada para operator tur (TO) yang terbukti mengkapling atau mematok area camping di Gunung Rinjani. Tindakan ini dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan para pendaki lain.
Kepala Balai TNGR, Yarman menegaskan bahwa praktik mengkapling lahan camping adalah ilegal dan tidak diatur dalam regulasi TNGR.
"Kalau sudah mengganggu kenyamanan dan ketenteraman pengunjung lain, dapat dikenakan sanksi blacklist," ujar Yarman, saat dikonfirmasi Rabu (4/6).
Ia menambahkan bahwa area camping di Rinjani adalah ruang publik di mana setiap pendaki memiliki hak yang sama.
"Lokasi ini kan ruang publik, semua pendaki memiliki hak yang sama. Begitu juga dengan TO maupun porter yang booking area camp, itu tidak ada aturannya," jelasnya.
Meskipun Balai TNGR belum menerima laporan resmi terkait insiden yang sempat viral ini, Yarman mengimbau para pendaki untuk segera melapor kepada petugas jaga di lapangan atau kantor resort terdekat jika menemukan kejadian serupa.
"Silakan melaporkan kepada petugas yang standby di area Pelawangan Sembalun atau di Kantor Resort Pendakian," sarannya.
Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani, Royal Sembahulun, menyayangkan praktik pengkaplingan lahan camping ini dan berjanji akan memberikan teguran keras kepada oknum TO yang terlibat.
"Karena TO dan Porter adalah merupakan bagian dari kami sebagai forum, nanti kami panggil dan berikan teguran kepada yang bersangkutan," kata Royal.
Royal menjelaskan bahwa lazimnya, para porter atau TO memang tiba lebih awal di area camping untuk mendirikan tenda bagi klien mereka. Namun, ia menekankan bahwa jika suatu lokasi hanya dipasangi patok tanpa tenda yang berdiri, siapa pun berhak untuk menempatinya.
"Kalau pengunjung mendirikan tenda di tempat yang belum ada tendanya siapa saja berhak meskipun sudah ada patoknya. Apalagi kalau sudah mendirikan tenda kemudian disuruh pindah itu tidak boleh, itu premanisme namanya," tegas Royal.
Ia kembali menegaskan bahwa lahan camping di Gunung Rinjani adalah hak semua orang, baik bagi mereka yang menggunakan jasa TO maupun yang melakukan pendakian secara mandiri.