![]() |
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Abdul Gani Makhrup, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam proyek penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam dari para ahli hukum. Program yang diluncurkan pemerintah pusat ini seharusnya diawasi oleh legislatif, namun keterlibatan mereka sebagai pelaksana proyek menimbulkan sorotan tajam mengenai potensi benturan kepentingan dan etika politik.
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Abdul Gani Makhrup, dengan tegas menyatakan bahwa peran DPRD sebagai pengawas tidak seharusnya tumpang tindih dengan peran sebagai pelaksana proyek.
"Mereka yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, bukan sebagai pelaku langsung," tegas Dr. Gani.
Menurut Dr. Gani, meskipun secara aturan tidak ada larangan yang jelas, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek MBG sangatlah ironis pengawas jadi pelaku.
"Sbaiknya tdk usah terlibat, masak sebagai pengawas dia juga sebagai pelaku. Memang secara aturan gak ada yang larang, cuman ironisnya istilah penghianat," ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini dapat menciptakan risiko penyalahgunaan kekuasaan, melemahnya akuntabilitas, dan menutup akses publik terhadap informasi program.
"Fungsi pengawasan DPRD sangat penting dalam memastikan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk program-program yang digulirkan oleh pemerintah pusat, benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat," lanjutnya.
Menanggapi tudingan tersebut, sebelumnya ditempat terpisah. Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, membantah bahwa anggota dewan terlibat secara personal. Ia menjelaskan bahwa program tersebut dikelola oleh sebuah yayasan.
"Inikan yayasan yang mengelola semua jadi kita melibatkan banyak orang, masyarakat juga masuk dalam yayasan sesuai dengan aturan yang ada di MBG," terang Yusri.
Yusri juga menjamin bahwa fungsi pengawasan DPRD akan tetap berjalan objektif dan tanpa kepentingan, bahkan jika ada anggotanya yang turut serta dalam proyek tersebut.
"Kita akan tetap kawal MBG itu melalui pengawasan tanpa ada kepentingan," pungkasnya.
Kontroversi ini semakin memicu pertanyaan publik, apakah pengawasan DPRD akan berjalan efektif dan objektif jika ada anggotanya yang menjadi bagian dari pelaksana program? Masih banyak pihak yang meragukan independensi pengawasan ini, mengingat benturan kepentingan yang mungkin terjadi.