![]() |
Ket Foto : Bincang Kamisan edisi ke-10 dengan tema: “Koperasi Merah Putih, Sudah Siapkah NTB?” yang berlangsung di Ruang Command Centre UPTD Pusat Layanan Digital, Kamis, (17/7/25). |
MANDALIKAPOST.com- Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang Kamisan edisi ke-10 dengan tema: “Koperasi Merah Putih, Sudah Siapkah NTB?” Diskusi yang berlangsung hangat ini menjadi ajang untuk mengulas kesiapan NTB dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui gerakan koperasi berbasis kemandirian masyarakat. Bertempat di Ruang Command Centre UPTD Pusat Layanan Digital, Kamis, (17/7/25).
Bincang ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Ahmad Mashyuri, Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Ir. Lalu Hamdi, M.Si serta Ketua KMP Desa Kekeri, Ibrahim.
Ahmad Masyhuri menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih (KMP) secara konsep tidak jauh berbeda dari koperasi lain, namun memiliki karakteristik unik karena sepenuhnya didirikan, dimiliki, dan dijalankan oleh anggota masyarakat desa. Tidak ada dominasi saham individu, semua anggota setara, dan pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis.
“Koperasi Merah Putih merupakan Kedaulatan ekonomi Indonesia, dari anggota untuk anggota dan oleh anggota,” tegasnya.
Sebagai bukti kesiapan, Mashyuri menyebutkan bahwa hingga Juli 2025, telah terbentuk 1.166 koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan di NTB. Ada tiga desa yang menjadi pilot project KMP ini yaitu Desa Kekeri, Desa Bilelando, dan Desa Kembang Kuning.
Menanggapi pertanyaan seputar regulasi dan dukungan pemerintah, Ahmad Mashyuri juga menegaskan bahwa KMP tidak dibiayai oleh APBD, melainkan murni dari swadaya anggota. Pemerintah hanya memberikan fasilitasi pembuatan badan hukum dan pembinaan teknis.
“Koperasi ini bukan milik pemerintah. Skema bagi hasil disepakati sendiri oleh anggota melalui musyawarah. Pemerintah hanya jadi pendamping dan pembina,” ujarnya.
Kecil Potensi Terjadi Penyelewengan Anggaran
Masyhuri mengatakan, Koperasi Merah Putih memiliki potensi yang kecil untuk dijadikan sebagai tempat Koperasi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN. Hal itu disebabkan karena secara internal dan eksternal Kopdes Merah Putih memiliki badan pengawas sendiri.
Disebutkan, ada tiga unsur utama dalam kepengurusan Kopdes Merah Putih yakni, pengawas, pengurus, dan anggota. Ketiga unsur ini wajib ada di dalam Kopdes Merah Putih.
Selain di internal, Kopdes Merah Putih secara eksternal juga turut diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) yang di dalamnya ada 13 Dinas dan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian seperti, Dinas PMD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Dinkes, Distanbun, Diskominfotik, dan lainnya.
Masyhuri menegaskan, sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk menjamin Kopdes Merah Putih tidak menjadi ladang bagi oknum mengambil untung secara pribadi, Diskop UMKM tidak memperbolehkan adanya hubungan keluarga di dalam pengurus inti Kopdes.
“Pengurus koperasi ini diwajibkan tidak ada hubungan antara satu pengurus dengan pengurus yang lain. Misal suaminya ketua nanti istrinya bendahara. tidak boleh. Maupun anaknya. Kalau ada seperti itu waktu pembuatan akta notaris, notarisnya akan menolak,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Ir. Lalu Hamdi, M.Si menyampaikan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih sangat sejalan dengan visi program Desa Berdaya. Saat ini, 38% desa di NTB sudah berstatus mandiri, 40% berstatus maju, dan 20% berkembang.
“Kami ingin meletakkan koperasi sebagai pondasi utama pemberdayaan desa. Dengan pendekatan ketahanan pangan dan wisata maju, desa bisa bangkit dan mandiri,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi bukan hanya wadah simpan pinjam, tetapi menjadi penggerak utama pengelolaan potensi desa secara produktif. Klaster prioritas bahkan sudah ditetapkan dengan intervensi total terhadap 106 desa miskin, menjadikan koperasi sebagai lokomotif peningkatan kesejahteraan berbasis komunitas.
Ketua KMP Desa Kekeri, Ibrahim, memaparkan bahwa koperasi di desanya berawal dari semangat gotong royong warga. Dengan modal awal Rp9 juta, koperasi merintis 7 unit usaha, di antaranya: simpan pinjam, toko sembako, apotek, klinik, pergudangan, pangkalan gas, dan sarana logistik.
“Kami tidak menunggu bantuan. Setiap anggota iuran pokok Rp1 juta dan iuran wajib Rp10.000 per bulan. Hasilnya? Petani sekarang bisa beli pupuk dari koperasi, masyarakat dapat sembako dan mebel lebih murah,” tuturnya.
Koperasi Desa Kekeri juga aktif mendukung usaha anggotanya, termasuk promosi dan penjualan meubel yang diproduksi oleh warga desa.
Melalui Bincang Kamisan edisi ke-10 ini, Pemprov NTB menunjukkan komitmennya menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi desa. Koperasi Merah Putih bukan hanya program, tapi gerakan sosial-ekonomi dari akar rumput yang membangun ketahanan dan kemandirian dari desa.