![]() |
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, |
MANDALIKAPOST.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyatakan sikap terkait penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media (14/7/25).
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi, namun jika informasi ini benar, maka pertama-tama kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yusron di Mataram, Senin (14/7).
Ia menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan tindak pidana yang melibatkan dua ASN tersebut, sembari menunggu kejelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Pemprov tentu akan bersikap sesuai ketentuan yang berlaku dan akan mengambil langkah-langkah terbaik dalam koridor aturan. Bila diperlukan, KORPRI Pemprov NTB juga memiliki tim bantuan hukum,” tambahny
Yusron membantah anggapan bahwa ada pembiaran dalam kasus ini. “ASN itu ada aturannya, dan Pemprov berjalan di atas rel aturan yang berlaku. Terlalu jauh jika disebut ada pembiaran,” tegasnya.
Berikut Dua ASN yang tersandung kasus dugaan korupsi, berdasarkan sumber sejumlah pemberitaan media online.
Salah satu ASN yang ditahan adalah Wirajaya Kusuma, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB. Ia ditahan Polresta Mataram terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kejati NTB menahan MK, Kepala UPT Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB, dalam kasus penyewaan ilegal lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan. Dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.