![]() |
Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram, Kadek Michael Andrew Suartana |
MANDALIKAPOST.com– MANDALIKAPOST.com– Dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan transparan, KPPN Mataram terus mendorong percepatan pelaksanaan Sertifikasi Bendahara di lingkungan satuan kerja mitra. Hingga Triwulan II tahun 2025, progres sertifikasi menunjukkan capaian yang menggembirakan.
Kewajiban Sertifikasi Bendahara telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Regulasi ini mewajibkan seluruh bendahara pengeluaran dan penerimaan pada satuan kerja pemerintah untuk memiliki sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi mereka dalam pengelolaan keuangan negara.
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram, Kadek Michael Andrew Suartana menjelaskan bahwa sertifikasi ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjamin kualitas bendahara sebagai garda terdepan pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data terkini hingga akhir Juni 2025, berikut progres sertifikasi bendahara pada lingkup KPPN Mataram:
Bendahara Pengeluaran: 218 dari 239 bendahara telah tersertifikasi, atau sebesar 91,21%.
Bendahara Penerimaan: 31 dari 42 bendahara telah tersertifikasi, atau sebesar 73,81%.
“Capaian ini menjadi indikasi positif bahwa komitmen satuan kerja untuk meningkatkan kompetensi bendahara semakin kuat. Namun, kami terus mendorong Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar mengikutsertakan bendahara yang belum tersertifikasi dalam pelatihan dan ujian,” kata Kadek Michael melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini pada Jum'at 4 Juli 2025.
Sertifikasi bendahara bertujuan untuk:
1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi bendahara dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
2. Meningkatkan dan menjaga mutu kompetensi bendahara untuk pelaksanaan APBN.
3. Mendorong profesionalisme bendahara dalam pengelolaan keuangan negara.
4. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Adapun syarat administrasi untuk mengikuti sertifikasi ini meliputi:
Berstatus sebagai PNS, TNI, atau Polri aktif (bukan CPNS).
Memiliki pangkat minimal II/b (Pengatur Muda Tk. I) untuk PNS, Briptu untuk Polri, atau Sersan Satu untuk TNI.
Sementara syarat kompetensinya adalah:
-Pendidikan minimal SLTA.
-Menguasai komputer dasar (MS Word dan MS Excel).
-Menguasai standar kompetensi bendahara.
Proses sertifikasi dimulai dari pengusulan oleh KPA, kemudian peserta mengikuti pelatihan teknis dan ujian. Jika lulus, peserta akan memperoleh sertifikat yang berlaku selama lima tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
KPPN Mataram menegaskan bahwa upaya sertifikasi ini tidak semata untuk memenuhi aturan, namun juga untuk membangun ekosistem pengelolaan keuangan negara yang lebih profesional dan efisien.
“Dengan bendahara yang tersertifikasi, pelaksanaan APBN akan berjalan lebih tertib, efisien, dan transparan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing satuan kerja,” tutup Kadek.(*)
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan artikel yang disusun oleh Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram, Kadek Michael Andrew Suartana, dan tidak mewakili pandangan organisasi.