![]() |
Sejumlah warga desa Kerumut saat mempertanyakan pelayanan di Puskesmas Batuyang menggunakan BPJS Kesehatan belum lama ini, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Batas waktu 1x24 jam dalam sistem BPJS Kesehatan menuai keluhan dari warga Desa Kerumut, Lombok Timur. Puskesmas Batuyang, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Hamdan, menegaskan bahwa mereka hanya mengikuti sistem yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan, memicu kekecewaan warga yang merasa dirugikan.
Permasalahan ini mencuat setelah Munir, warga Desa Kerumut, terpaksa membayar biaya pelayanan medis saudaranya meski telah mengurus aktivasi BPJS. Ia mendatangi Puskesmas Batuyang pada Selasa (1/7/2025) empat hari yang lalu bersama sejumlah warga dan Polmas untuk meminta klarifikasi.
Hamdan menjelaskan bahwa aturan batas waktu 1x24 jam merupakan setelan otomatis dalam sistem BPJS.
"Batas waktu 1x24 jam itu sudah otomatis disetting dalam sistem BPJS. Kalau sudah lewat pukul 00:00 Wita, sistem langsung memutus dan menganggap waktunya habis," jelas Hamdan di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa Puskesmas tidak memiliki wewenang untuk mengubah tanggal masuk pasien agar sesuai dengan status BPJS yang aktif.
"Seandainya pun kami mau ubah tanggal masuk supaya klaimnya bisa, itu tidak bisa. Sistemnya sudah terintegrasi," tegasnya.
Hamdan mengakui bahwa sistem BPJS memang demikian dan berharap sistem tersebut dapat lebih fleksibel untuk memudahkan masyarakat.
Ia juga menyoroti sistem lima hari kerja pemerintah dalam pelayanan yang dapat memberatkan masyarakat dalam mengurus kelengkapan administrasi BPJS.
"Bila perlu MPP juga buka 24 jam seperti kami, sehingga ketika ada yang begini jangan cuma kami yang disalahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Munir mengaku kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai batas waktu pengurusan administrasi BPJS sejak awal. Ia membawa saudaranya ke Puskesmas Batuyang pada malam Minggu (menurut konteks, ini merujuk ke Malam Senin), dan baru mengurus aktivasi BPJS keesokan harinya, Senin (30/7/2025), sekitar pukul 14.00 WITA di Mall Pelayanan Publik (MPP) Selong. Namun, sistem di MPP saat itu mengalami gangguan.
"Sore sekitar jam lima saya dihubungi Dinas Kesehatan dikasih tahu BPJS pasien sudah aktif. Tapi keesokan harinya malah pasien dipulangkan dan kami diminta bayar biaya pelayanan," ungkap Munir.
Munir salah mengira bahwa batas 1x24 jam dihitung dari waktu kedatangan pasien. "Saya kira kalau datang jam lima sore, ya batasnya juga jam lima sore besoknya,” keluhnya.
Ia berencana membawa masalah ini ke DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk dibahas bersama pemerintah dan pihak BPJS, berharap aturan tersebut dapat dipermudah bagi masyarakat.
Senada dengan Munir, Ketua BPD Kerumut, Habibulloh, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, berharap dapat segera bersurat ke DPRD Lombok Timur untuk membahas permasalahan ini dan mencari titik temu.
"Apa yang disampaikan Pak KTU perlu kami konfirmasi lagi ke BPJS, mungkin nanti kita lewat DPRD, agar semua pihak bisa dipanggil untuk membahas hal itu," imbuh Habibulloh.
Ia menekankan pentingnya hal ini mengingat banyak aspek pelayanan di Puskesmas Batuyang yang perlu dibahas, tidak hanya soal BPJS.
"Jadi nanti kita coba lewat DPRD, supaya bisa dipanggil semua, karena ada perbedaan pemahaman antara Puskesmas dengan masyarakat, nanti juga harus hadir dari BPJS, Dikes dan juga Dinsos," tutupnya.