Penyegaran Kepemimpinan Pendidikan, 143 Kepala Sekolah di Lombok Timur Resmi Dilantik

Rosyidin S
Senin, Maret 02, 2026 | 15.05 WIB Last Updated 2026-03-02T07:17:38Z
Lantik: Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan penyegaran besar-besaran di sektor pendidikan. Sebanyak 143 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.


Acara sakral tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Muh. Edwin Hadiwijaya, bertempat di Pendopo Bupati pada Senin (2/03). Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 400.3.1/371/DIKBUD/2026 yang mengatur tentang penugasan dan perpindahan guru sebagai kepala sekolah.


Meski pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Bupati mengingatkan para kepala sekolah baru untuk adaptif terhadap kondisi anggaran daerah yang sedang mengalami efisiensi.


"Perlu disampaikan bahwa tata kelola keuangan saat ini berbeda. Kita mengalami penurunan anggaran lebih dari 45 miliar rupiah. Ini bukan uang kecil," ujar Bupati Haerul Warisin, dihadapan para kepala sekolah yang baru dilantik.


Beliau juga berpesan agar para kepala sekolah tidak hanya terpaku pada anggaran yang ada, tetapi harus kreatif menjemput program ke pusat. Selain itu, aspek kepemimpinan yang rendah hati dan melayani menjadi poin utama yang ditekankan.


"Jadi pemimpin itu tidak boleh angkuh, tetapi kalau ada rasa bahwa kita ini amanah, kita bekerja untuk pendidikan, melayani teman-teman guru dan siswa-siswi, insya Allah kita akan menjadi kepala sekolah yang baik, suka berbagi, dan tidak sombong," tambahnya.


Bupati juga menyoroti pemanfaatan aset sekolah, seperti rumah dinas, lahan dan ruang kelas, agar tetap dilaporkan dan dirawat sebagai aset negara yang sah demi menjaga penilaian opini keuangan daerah.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari evaluasi jabatan. Ia menegaskan bahwa untuk menjadi kepala sekolah definitif, seorang guru wajib lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).


"Seorang guru harus dinyatakan lulus BCKS baru bisa dilantik. Kalau masih status Pelaksana Tugas (PLT) mungkin belum, tapi kalau sudah definitif harus sudah lulus uji kompetensi," jelas Nurul Wathoni.


Terkait masa jabatan, Kadis Dikbud mengingatkan adanya regulasi yang membatasi masa bakti kepala sekolah maksimal dua periode. Hal ini berkaitan erat dengan sistem Dapodik dan pencairan tunjangan sertifikasi.


"Sesuai regulasi, tidak boleh lebih dari dua periode. Jika dipaksakan dan sistem menolak (merah), maka tunjangan sertifikasinya tidak akan terbayar. Saat ini masih ada sekitar 400-an posisi yang terus kita evaluasi secara sistem," pungkasnya.


Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah semakin meningkat. Para kepala sekolah baru diminta untuk membangun sinergi yang kuat dengan guru pengajar serta menciptakan inovasi pembelajaran, seperti program tahfidz Quran atau penguatan bahasa asing, guna menarik minat masyarakat terhadap sekolah negeri.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyegaran Kepemimpinan Pendidikan, 143 Kepala Sekolah di Lombok Timur Resmi Dilantik

Trending Now