Polisi Ringkus Buruh di Lombok Timur, 73,77 Gram Sabu Disita dari Lemari Pelaku

Rosyidin S
Sabtu, Juli 26, 2025 | 14.21 WIB Last Updated 2025-07-26T06:21:58Z
Seorang warga Masbagik Timur inisial Z saat menunjukkan bukti narkotika jenis Sabu, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Seorang buruh berinisial Z (30), warga Dusun Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur pada Jumat (25/7) pagi. Dari penangkapan ini, polisi menyita 73,77 gram narkotika jenis sabu.


Penangkapan Z bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumahnya sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur segera melakukan penyelidikan

.

"Kami menerima informasi awal pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WITA. Informasi ini menyebutkan bahwa lokasi di Dusun Penakak, Desa Masbagik Timur, sering digunakan untuk transaksi narkoba," terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., saat dikonfirmasi.


Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Fedy Miharja langsung memerintahkan timnya yang dipimpin oleh Kanit II Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Syamsul Hadi, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kemudian bergerak dan tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WITA.


"Saat kami lakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku Z, tidak ditemukan barang bukti narkotika," ujar IPTU Fedy.


Namun, penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Dengan disaksikan oleh saksi umum, yaitu Kepala Wilayah (Kawil) WZ dan Ketua RT HJ, tim melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya.


"Barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar Z. Kami menemukan satu kantong plastik berwarna putih yang berisi tiga bungkus klip sedang, yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu," jelas IPTU Fedy.


Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Z dalam jaringan narkotika, antara lain satu buah buku tabungan, dua buah kartu ATM, dan satu unit ponsel Android merek Oppo yang ditemukan di lantai kamar pelaku. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 73,77 gram.


Kepada petugas, Z mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui, namun diakui diarahkan oleh seseorang berinisial R. Modus operandi ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.


"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tutup IPTU Fedy Miharja.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus Buruh di Lombok Timur, 73,77 Gram Sabu Disita dari Lemari Pelaku

Trending Now