Aturan Baru Pendakian di Gunung Rinjani, Pemandu dan Pendaki Wajib Tersertifikasi

Rosyidin S
Rabu, Agustus 06, 2025 | 17.15 WIB Last Updated 2025-08-06T12:06:54Z
Kepala Subdirektorat Jasa Lingkungan Wisata Alam, Ditjen KSDAE KLHK, Dr. Johan Setiawan, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) terus berupaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pendakian melalui revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian.


Langkah ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Forum Wisata Lingkar Rinjani, serta Asosiasi Trekking Organizer (TO) Lombok Timur, dan stakeholder terkait.


Kepala Subdirektorat Jasa Lingkungan Wisata Alam Kepala Subdirektorat Jasa Lingkungan Wisata Alam dari Ditjen KSDAE KLHK, Dr. Johan Setiawan, menegaskan bahwa revisi SOP ini bertujuan untuk memperketat aturan keselamatan. Ia menjelaskan bahwa Gunung Rinjani termasuk dalam kategori gunung dengan risiko tinggi.


"Kita memang kawasan konservasi bukan pendakian gunung dengan risiko rendah. Apalagi di dalam touring grade yang sudah kita susun, Rinjani termasuk grade 4," ungkap Johan, saat ditemui di Sembalun, Rabu (6/8).


Ia menjelaskan bahwa klasifikasi ini menuntut mitigasi risiko yang lebih tinggi, sehingga memerlukan penguatan sarana prasarana keselamatan (safety-nya) dan aturan yang lebih ketat.


Salah satu poin penting dalam SOP baru ini adalah terkait kualifikasi pemandu dan pendaki.


"SOP ini kan mengatur pemandu dan pendaki yang seperti apa sih yang kita harapkan yang bisa naik. Pemilik TO harus bersertifikat dan pendakinya juga harus berpengalaman," lanjutnya.


Johan berharap SOP baru ini dapat segera disetujui dalam rapat yang akan diselenggarakan pada 8 Agustus mendatang.


"Kita memang berharap langkah-langkah yang sudah dilakukan termasuk SOP ini juga tuntas selesai, sehingga ketika dibuka betul-betul siap," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Trekking Organizer Lombok Timur, Hamka Abdul Malik, menyambut baik revisi SOP tersebut. Menurutnya, tujuan dari SOP ini adalah untuk perbaikan sistem pendakian, baik dari segi kualitas pengunjung, pelaku usaha trekking, maupun pemangku kepentingan lainnya.


"Kalau kita lihat dari sudut pandang untuk meningkatkan kualitas turisme, kualitas pendakian di Rinjani, memang ini sangat mendukung untuk perbaikan sistem pendakian itu sendiri," jelas Hamka.


Ia menambahkan, salah satu dampak positif dari revisi SOP ini adalah peningkatan penggunaan tenaga kerja seperti porter dan pemandu (guide). Hal ini secara tidak langsung meningkatkan keamanan bagi para pendaki.


Namun, Hamka juga menyoroti satu poin yang perlu didiskusikan lebih lanjut, yaitu terkait perbandingan jumlah pemandu dan pendaki. 


"Yang sebelumnya misalnya 6 tamu, 1 guide, sekarang mau ditingkatkan menjadi 4 tamu jadi 1 guide. Ini memang perlu diskusi," katanya.


Meskipun demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap SOP ini demi perbaikan sistem pendakian yang lebih baik dan aman.


"Saya sendiri memang sangat mendukung untuk SOP ini, demi perbaikan sistem pendakian," pungkas Hamka.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aturan Baru Pendakian di Gunung Rinjani, Pemandu dan Pendaki Wajib Tersertifikasi

Trending Now