BPN Peringatkan Masyarakat: Waspada Hoaks "Tanah Gratis" di TikTok

Rosyidin S
Rabu, Agustus 20, 2025 | 18.54 WIB Last Updated 2025-08-20T10:55:40Z
Menurut Kepala biro hubungan masyarakat dan protokol, Harison Mocodompis, (Foto: Istimewa/MP).

Jakarta, MANDALIKAPOST.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi hoaks yang beredar di platform TikTok.


Berita bohong yang mengklaim adanya program "BPN Tanah Gratis" ini menawarkan layanan pembuatan sertipikat dan balik nama tanah secara cuma-cuma melalui tautan mencurigakan.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari kanal resmi.


“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’," kata Harison Mocodompis.


Ia menambahkan bahwa informasi dan layanan resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resminya.


Harison juga memperingatkan bahwa hoaks semacam ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di masyarakat, tetapi juga berpotensi digunakan untuk tujuan penipuan. 


“Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga,” ujarnya.


Program PTSL Jadi Solusi Pendaftaran Tanah yang Mudah dan Cepat


Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang fokus pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.


Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau.


“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN,” jelas Harison.


Ia menekankan bahwa prosedur pendaftaran tanah melalui program PTSL sangat jelas dan tidak dilakukan melalui akun pribadi di media sosial.


Laporkan Akun Mencurigakan dan Verifikasi Informasi


Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan akun media sosial mencurigakan yang mengatasnamakan instansi. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.


Untuk memastikan informasi yang diterima benar, masyarakat dapat selalu memverifikasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, antara lain:


 * X (dulu Twitter): x.com/kem_atrbpn

 * Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

 * Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

 * YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN

 * TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

 * Situs web: atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id

 * WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000


Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya memercayai informasi yang bersumber dari kanal-kanal resmi yang telah disebutkan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Peringatkan Masyarakat: Waspada Hoaks "Tanah Gratis" di TikTok

Trending Now