![]() |
Dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji. Proyek yang menggunakan dana APBD 2022 ini diduga merugikan negara hingga Rp 3,09 miliar.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan pada 12 Agustus 2025 tersebut adalah AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH selaku peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, menjelaskan penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang mendalam.
"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ugi.
"Dugaan ini dikuatkan oleh temuan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil yang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek," imbuhnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dua dari empat tersangka, yaitu MAF dan SH, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada AH dan M.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.