![]() |
Kematian Brigadir Esco di Lereng Gunung Lembar: Keluarga Curiga Bukan Bunuh Diri. |
MANDALIKAPOST.com – Warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Korban kemudian diketahui sebagai Brigadir Esco Faska Rely (EFR), anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat.
Kronologi Penemuan
Kepala Dusun Nyiur Lembang menerima laporan warga terkait penemuan jasad di kawasan perbukitan desa. Saksi mata, Amaq Siun (50), warga setempat, mengaku pertama kali melihat korban saat mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.
“Mayat tersebut terikat tali pada bagian leher, wajah rusak, dan tubuh sudah membengkak,” ungkapnya. Setelah memastikan temuan itu, ia segera melapor ke Kepala Dusun yang kemudian diteruskan ke Polsek Lembar.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian, jam tangan, telepon genggam, serta kunci motor di kantong celana korban. Berdasarkan identifikasi awal, korban diyakini adalah Brigadir Esco.
Personel Polsek Lembar bersama Tim Inafis Polres Lombok Barat langsung melakukan olah TKP. Pada pukul 16.20 Wita, jenazah dibawa menggunakan Ambulans Dinas Kesehatan Lombok Barat menuju RS Bhayangkara Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Otopsi dan Sikap Keluarga
Sehari setelahnya, Senin (25/8), tim dokter RS Bhayangkara Mataram melakukan otopsi terhadap jenazah. Proses ini disaksikan keluarga korban serta sejumlah anggota Polsek Sekotong dan Polres Lombok Barat.
Namun, pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematian Brigadir Esco. Ayah korban, Samsul Herawadi, menyebut kondisi tubuh anaknya tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri.
“Menurut saya tidak wajar. Kalau memang bunuh diri, tidak mungkin ada luka-luka di tubuhnya,” ujarnya.
Samsul menambahkan, sebelum kejadian, tidak ada tanda-tanda bahwa anaknya mengalami tekanan mental maupun masalah pribadi. “Dia tidak pernah bercerita punya persoalan yang membuatnya stres. Karena itu, kami minta polisi mengusut kasus ini secara tuntas,” tegasnya.
Polisi Masih Selidiki
Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan kesimpulan resmi penyebab kematian Brigadir Esco. Polres Lombok Barat menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.
Dalam konteks hukum, penyelidikan ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Menunggu Transparansi
Kasus kematian Brigadir Esco menambah daftar panjang misteri kematian aparat kepolisian di NTB yang menuai sorotan publik. Pihak keluarga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada dugaan bunuh diri semata.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi tambahan dan memastikan motif di balik kematian anggota Polsek Sekotong tersebut.
REPORTER : ABDUL RAHIM