![]() |
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Perpanjangan ini memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh wajib pajak hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025, yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah daerah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025," ujar Muksin dalam keterangan resminya.
Perpanjangan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dan pada saat yang sama, membantu peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2.
"Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," pungkasnya.