![]() |
Salah satu warga Desa Tete Batu menerima sertifikat elektronik tanah program PTSL BPN Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKPOST.com – Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur belum lama ini telah menyerahkan sebanyak 177 sertipikat elektronik kepada masyarakat di dua desa, yaitu Desa Tetebatu dan Desa Sapit.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, menandai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Rangkaian penyerahan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025, yang dipusatkan di Aula Dusun Kembang Seri untuk Desa Tetebatu dan di Kantor Desa Sapit untuk Desa Sapit.
Di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, kegiatan ini merupakan penyerahan tahap kedua dengan total 88 sertipikat elektronik yang diserahkan langsung.
Sementara itu, di Desa Sapit, Kecamatan Suela, ini menjadi penyerahan tahap pertama dengan jumlah 89 sertipikat elektronik.
Penyerahan dilakukan oleh Satgas Yuridis dan Panitia PTSL, disaksikan oleh jajaran kepala desa, kepala dusun, dan perangkat desa.
Abdul Azis, S.A.P., selaku Panitia PTSL Desa Sapit, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses ini. Ia menegaskan pentingnya program PTSL bagi warga.
“Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan tahap pertama dari rangkaian penyerahan yang telah direncanakan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, pihak desa, dan seluruh warga yang terlibat, sehingga kegiatan ini berjalan tertib dan lancar,” ujar Abdul Azis, dalam rilisnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertipikat elektronik membawa manfaat besar bagi masyarakat. Dokumen digital ini dinilai dapat memudahkan penyimpanan serta meningkatkan rasa aman atas status kepemilikan tanah.
“Kami berharap seluruh target sertipikat dapat segera diselesaikan dan diserahkan pada tahap-tahap berikutnya, sehingga semua warga yang berhak dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur kembali menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung kelancaran program PTSL. Komitmen ini bertujuan agar seluruh bidang tanah sesuai target dapat terdaftar dan tersertipikasi secara lengkap, yang pada akhirnya akan memastikan setiap bidang tanah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.