![]() |
Kejari Mataram Tetapkan Kades dan Eks Pejabat BPN Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Bagik Polak. |
MANDALIKAPOST.com – Skandal penjualan tanah negara kembali mencoreng wajah birokrasi di Lombok Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan AAP, Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, dan BMF, mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Barat, sebagai tersangka kasus korupsi penjualan tanah negara seluas 3.757 m² di Desa Bagik Polak.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika AAP diduga merekayasa permohonan sertifikat tanah pertanian yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 pun terbit atas nama pribadi AAP. Namun setelah warga setempat memprotes, sertifikat tersebut akhirnya dibatalkan BPN pada 29 September 2019.
Alih-alih berhenti, AAP justru memanfaatkan rekayasa gugatan perdata. Muncul nama IWB dkk yang mengaku sebagai ahli waris dan menggugat AAP serta BPN. Ironisnya, BMF sebagai kuasa BPN justru mangkir dari sidang, sehingga membuka celah hukum. Atas dasar akta perdamaian, tanah dan SHM 02669 diserahkan kepada IWB dkk, yang kemudian menjualnya kepada pihak ketiga berinisial MA.
Kejari Mataram menyebut perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara senilai tanah 3.757 m² yang kini tengah dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB.
“Ini jelas modus korupsi dengan memanfaatkan jabatan dan celah hukum. Negara yang dirugikan, masyarakat yang dirampas haknya,” tegas penyidik Kejari Mataram.
Ditahan di Lapas
AAP ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Keduanya akan menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
REPORTER : ABDUL RAHIM