![]() |
Ketua LPA Lombok Timur, Judan Putra Baya, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan keterlibatan anak dalam demonstrasi yang terjadi di depan Kantor DPRD Provinsi NTB belum lama ini.
Ketua LPA Lombok Timur, Judan Putra Baya, mengingatkan semua pihak, terutama lembaga pendidikan, untuk tidak membiarkan anak-anak berpartisipasi dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Undang-undang dengan tegas melarang pelibatan anak dalam situasi berbahaya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Judan, saat dikonfirmasi di Selong, Kamis (4/9).
Menurut Judan, pengawasan maksimal dari dinas pendidikan sangat diperlukan agar anak-anak tidak dimanfaatkan dalam kegiatan yang berisiko.
LPA Lombok Timur juga terus memantau berbagai aksi di wilayah NTB, termasuk di Lombok Timur, dan mengapresiasi situasi di Lombok Timur yang sejauh ini belum menemukan adanya pelibatan anak dalam demonstrasi.
Namun, LPA mencatat adanya indikasi pelibatan anak-anak dalam aksi yang terjadi di depan Kantor DPRD Provinsi NTB pada 1 September 2025.
“Kami melihat ada anak-anak, bahkan pelajar SMP, yang ikut dalam kerumunan massa aksi,” ungkap Judan.
Saat ini, LPA Provinsi NTB sedang melakukan pemantauan untuk memastikan apakah kehadiran anak-anak tersebut karena mobilisasi pihak tertentu atau datang secara mandiri. Judan menegaskan, jika terbukti ada pihak yang memobilisasi anak, hal itu harus diusut secara hukum.
“Siapa pun yang melibatkan anak dalam aksi anarkis harus bertanggung jawab secara hukum. Kami akan mendorong aparat berwenang untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Selain itu, LPA juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Judan menekankan bahwa seluruh proses hukum yang melibatkan anak harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jika ada anak yang terlibat persoalan hukum, hak-haknya harus tetap dijamin. Proses pemeriksaan dan penahanan harus sesuai dengan aturan khusus yang berlaku,” jelas Judan.
Judan berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kegiatan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik hukum.