Penataan Tata Ruang Lombok Timur Terhambat, Ini Masalahnya

Rosyidin S
Senin, September 15, 2025 | 22.53 WIB Last Updated 2025-10-01T23:01:07Z
Samsul Anwar, Kabid Tata Ruang PUPR Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menata ruang wilayahnya menghadapi kendala serius, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga lambatnya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Kondisi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Timur, Samsul Anwar.


Menurut Samsul, kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya tenaga ahli khusus di bidang tata ruang.


"Untuk melaksanakan tugas sebesar itu kita tidak mampu, karena kita disini kekurangan sumber daya manusia (SDM) tenaga yang ahli terakit tata ruang dari PNS. Khususnya kita di Lombok Timur," ungkapnya, saat ditemui awak media di ruangannya, pada Senin (15/9).


Saat ini, hanya ada satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan ini, pemerintah daerah terpaksa menggandeng pihak ketiga atau konsultan. 


"Makanya kita bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membahas dan merencanakan menggunakan tenaga ahli yang tepat," jelas Samsul.


Ia menekankan bahwa pembaruan tata ruang yang harus dilakukan setiap lima tahun membutuhkan profesional yang kompeten.


Selain kekurangan tenaga ahli, proses penetapan RTRW juga dinilai berjalan lambat. Samsul membantah anggapan masyarakat yang menilai pemerintah daerah tidak serius dalam hal ini.


Ia menjelaskan bahwa kendala anggaran menjadi salah satu faktor utama. "Kesannya pemerintah kita tidak serius untuk menyelesaikan RTRW ini tidak paslah, karena kita terbentur dengan anggaran," ujarnya.


Proses penataan ruang juga tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Pemda. Samsul menyoroti bahwa keterlibatan pemerintah pusat sangat besar, terutama untuk wilayah yang masuk dalam kawasan hutan atau Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). 


"Kalau masuk di wilayah kehutanan, ya dibatasi. Dan kalau masuk di wilayah TNGR kita daerah tidak punya kewenangan," katanya.


Lambatnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW juga disebabkan oleh masih banyaknya syarat yang belum dipenuhi oleh Pemda Lombok Timur.


Salah satu syarat penting adalah peraturan bupati tentang sanksi administratif dan harmonisasi rancangan Perda dengan Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi NTB.


Seorang tenaga ahli profesional, Dr. Ir. Maria Christina Endarwati, ST. MIUEM, yang membantu proses ini, menjelaskan bahwa semua tahapan membutuhkan proses dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.


"Semuanya membutuhkan proses dan tergantung kepada kecepatan pemda Lombok Timur dan kerjasama yang baik antara pemerintah Lombok Timur dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR," katanya.


Untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW, khususnya di wilayah strategis seperti Sembalun dan Jerowaru, Pemda Lombok Timur telah mengajukan permohonan bantuan teknis kepada pemerintah pusat.


"Karena kita tidak punya dana, kita minta dibantu untuk bantuan teknis dari Kementerian," pungkas Samsul.


Bantuan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran di tingkat daerah dan mempercepat terwujudnya penataan ruang yang optimal di Lombok Timur.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penataan Tata Ruang Lombok Timur Terhambat, Ini Masalahnya

Trending Now