![]() |
Anggota Komite IV DPD RI Evi Apita Maya |
MANDALIKAPOST.com - Anggota Komite IV DPD RI yang juga membidangi urusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Evi Apita Maya mendesak sejumlah Bank Himbara yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengembalikan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, sesuai aturan, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta seharusnya tidak lagi mensyaratkan adanya agunan tambahan. Berbeda di lapangan, berdasarkan pendataan terakhir, pihaknya menemukan sejumlah Bank yang masih meminta agunan, khususnya Bank plat biru putih.
“Itu saya sampaikan kepada BRI NTB untuk segera mengembalikan. Jangan sampai ada temuan lagi karena itu kena lagi pinalti dari prmerintah dan juga itu menyalahi aturan,” ujarnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dia mengatakan, apabila Bank Himbara tidak mengindahkan desakan pengembalian agunan tersebut. Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa tidak melakukan pembayaran bunga.
“Penyalahan aturan di penalti, bunganya tidak dibayarkan pemerintah. Semua bank bisa kena, tapi yang kami temui di lapangan paling banyak di BRI,” katanya.
Penerapan agunan ini, lanjutnya memperhambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan kucuran dana hingga Rp200 triliun kepada Bank Himbara. Seharusnya pihak bank dapat memaksimalkan penyaluran dengan menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
Dengan masih adanya bank yang menerapkan agunan, banyak pelaku UMKM yang enggan mengajukan KUR. Hal ini tentu mempengaruhi penyerapan bank dalam penyaluran senilai Rp200 triliun tersebut
“Sesungguhnya banyak peminatnya, tapi tak berani karena diminta agunan. Sampai pelaku UMKM yang sudah jualan pun dimintai jaminan, jadinya tidak jadi pinjam,” lanjutnya.
Padahal, KUR seharusnya diberikan tanpa agunan dengan syarat usaha sudah berjalan minimal enam bulan. Apalagi, Bank BRI mendapatkan sekitar Rp400 triliun per tahun dari pemerintah pusat khusus untuk KUR.
Adapun dengan adanya temuan tersebut, Evi kini tengah meminta data lengkap jumlah penerima KUR dari setiap bank di Indonesia.
“Kami minta data nasabah penerima KUR by name by address. Kalau ada agunan, tentu jadi penyebab kenapa anggaran Rp200 triliun itu tidak terserap maksimal. Orang takut minjam,” jelasnya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani, membenarkan adanya polemik KUR di NTB. Yang mana, masih ada sejumlah bank meminta agunan kepada debitur.
“Dari target sudah lebih dari 100 persen target KUR. Di daerah memang kendala. Seharusnya sampai 100 juta tidak ada agunan. Kalau ada agunan maka pemerintah tidak akan memberikan subsidi bunga,” terangnya.
Jika masih ada bank Himbara yang masih meminta atau menahan agunan, Ratih mengimbau debitur segera melapor untuk segera diproses oleh pemerintah.
“Lapornya bisa ke DJPB, bisa juga ke OJK,” tutupnya.