![]() |
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (dua dri kiri) bersama sejumlah pimpinan badan usaha dalam acara Satya JKN Award 2025, (Foto: Istimewa/MP). |
Jakarta, MANDALIKAPOST.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar ajang penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 sebagai wujud apresiasi terhadap 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dan patuh dalam memenuhi kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Acara ini menandai penegasan pentingnya peran dunia usaha sebagai fondasi keberlanjutan Program JKN dan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa kepatuhan badan usaha mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi pekerjanya adalah tanggung jawab moral dan komitmen sosial.
"Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron, Selasa (14/10) kemarin di Jakarta.
Penghargaan ini juga menggarisbawahi kontribusi badan usaha dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk, di mana 67,2 juta di antaranya adalah segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari sektor publik maupun swasta.
"Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya," tambah Ghufron.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjelaskan bahwa penghargaan Satya JKN adalah pengakuan negara atas perjuangan badan usaha menyejahterakan pekerja.
“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin. Ia juga berharap Satya JKN menjadi pendorong kepatuhan dan sinergi lintas sektor menuju Indonesia yang lebih kuat.
Sementara itu, dari ranah hukum, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menekankan pentingnya partisipasi aktif dunia usaha.
"Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum namun menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” tegas Rudi.
Dukungan serupa datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Cris Kuntadi, menegaskan komitmen kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan layak bagi pekerja formal dan informal.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi jaminan sosial. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan,” ujar Cris.
Penilaian Satya JKN Award 2025 melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dengan indikator ketat, termasuk kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
"Penghargaan ini diharapkan dapat memperkuat gotong royong bangsa dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan," pungkasnya.