![]() |
| Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, SH, saat konferensi menyampaikan hasil temuannya terkait sengketa tanah di Suela, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Sengketa tanah di Kecamatan Suela, Lombok Timur, kembali menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Selong, Senin (6/10), kuasa hukum tergugat, Ida Royani, SH, membeberkan sederet kejanggalan dalam perkara perdata bernomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel. Menurutnya, proses gugatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum pertanahan dan prosedur persidangan yang lazim.
Ida Royani menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh seseorang bernama Ayuman tersebut menargetkan 12 warga yang dituduh menguasai lahan. Namun, setelah diverifikasi, Ida menemukan kekacauan data identitas.
"Yang benar hanya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Padahal dasar gugatannya cuma Pipil lama dari tahun 1950 sampai 1979, sementara klien saya punya sertifikat hak milik resmi," ujar Ida dalam konferensi persnya.
Selain itu, ia menyoroti perubahan data luas tiga bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Untuk bidang pertama di pertigaan Lemor, Suela, misalnya, luas yang disebut dalam gugatan berubah-ubah dari 25 are, lalu menjadi 2,5 are, padahal fakta lapangan hanya sekitar 135 meter persegi.
"Luasnya berubah-ubah, tapi tanahnya tetap di situ juga. Ini jelas janggal," tegasnya.
Kejanggalan yang paling substansial, menurut Ida, adalah terkait objek sengketa yang sudah bersertifikat. Salah satu objek berupa sawah seluas 61 are menurut gugatan, padahal tergugat memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are yang sah secara hukum karena diterbitkan atas dasar pemberian hak.
Ida menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang membatalkan SHM. "Kalau sudah ada sertifikat, PN Selong tidak berwenang membatalkannya. Itu ranah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," jelasnya.
Ia juga menilai perkara ini seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena inti sengketa berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat.
"Kalau Pipil lawan Pipil mungkin bisa tanpa BPN, tapi kalau lawan SHM, BPN wajib hadir," kata Ida.
Selain masalah keabsahan data dan kewenangan, Ida Royani juga membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur selama persidangan di PN Selong. Ia menyebut kekacauan administrasi, termasuk saat identitas tergugat di surat kuasa diminta hakim untuk diubah dengan alias.
"Saya menolak, karena identitas hukum tidak boleh diganti sembarangan. Akibatnya sidang ditunda satu bulan," ujarnya.
Keanehan lain terjadi saat pembuktian. Menurut Ida, pemeriksaan dokumen tergugat dan penggugat dilakukan bersamaan dalam satu sidang, suatu hal yang tidak lazim.
"Selama 12 tahun saya bersidang, baru kali ini pembuktian dilakukan bersamaan. Saya sampai kewalahan memantau dua pihak," ungkapnya.
Puncaknya, saat Pemeriksaan Setempat (PS), Ida menduga terjadi pelanggaran prosedur di mana rombongan persidangan bersama penggugat disebut langsung mendatangi salah satu lokasi objek tanpa pemberitahuan kepada pihaknya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa hasil pengukuran BPN justru membenarkan data kliennya.
"BPN membenarkan data kami. Jadi kenapa dari awal mereka tidak dilibatkan?" tanya Ida mempertanyakan keputusan majelis hakim.
Saat dikonfirmasi terpisah mengenai tudingan kuasa hukum tergugat, Panitera Pengadilan Negeri Selong, Ema, enggan memberikan tanggapan. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung ke bagian Humas PN Selong.
"Silakan hubungi bagian Humas saja, saya tidak bisa berkomentar," ujar Ema singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut, menimbulkan tanda tanya di tengah publik mengenai prosedur persidangan sengketa tanah ini.

