Perkuat Legalitas dan Brand Warga Binaan, Lapas Selong Daftarkan Hak Cipta Logo 'SEL 199'

Rosyidin S
Sabtu, Oktober 04, 2025 | 06.39 WIB Last Updated 2025-10-03T22:39:15Z
Kalapas kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin saat mendaftarkan logo brand SEL 199 di Kawil Kemenhukham NTB, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengambil langkah strategis dengan resmi mendaftarkan hak cipta logo brand SEL 199 melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB).


Pendaftaran ini dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2025, sebagai komitmen Lapas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk unggulan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Brand SEL 199 sendiri merupakan penanda bagi berbagai produk hasil program pembinaan kemandirian yang dikembangkan di dalam Lapas. Dengan adanya hak cipta, Lapas Selong berupaya memastikan legalitas dan eksklusivitas penggunaan logo tersebut.


Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menekankan pentingnya langkah ini untuk memperkuat posisi produk-produk WBP di pasar. Beliau menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta merupakan upaya strategis untuk melindungi identitas yang telah dibangun.


"Dengan adanya perlindungan hukum, logo brand SEL 199 memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin," tegas Ahmad Sihabudin.


Ini adalah langkah konkret kami untuk memperkuat posisi SEL 199 sebagai brand resmi milik Lapas Selong dan memastikan jerih payah Warga Binaan terlindungi.


Proses pendaftaran hak cipta dilaporkan berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kanwil Kemenkumham NTB.


Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan orisinalitas produk WBP.


"Kami berharap dengan tercatatnya brand SEL 199 secara resmi, ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil karya Warga Binaan kami," pungkas Kalapas.


Secara jangka panjang, legitimasi ini akan sangat mendukung program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Selong, memberikan motivasi lebih bagi WBP untuk terus berkarya dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.


Pendaftaran hak cipta ini menjadi contoh nyata upaya Lapas Selong dalam membangun kemandirian ekonomi Warga Binaan sekaligus mencegah penggunaan identitas produk mereka secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkuat Legalitas dan Brand Warga Binaan, Lapas Selong Daftarkan Hak Cipta Logo 'SEL 199'

Trending Now