![]() |
Polres Lombok Barat Ungkap Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco. |
MANDALIKAPOST.com – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong, akhirnya menemukan titik terang. Polres Lombok Barat untuk pertama kalinya mengungkap identitas lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore (16/10).
Salah satu tersangka diketahui merupakan istri korban, RS alias Brigadir Rizka Sintiani. Empat tersangka lainnya yaitu HS (59), pensiunan PNS asal Desa Jembatan Gantung; DR, warga Desa Jembatan Gantung; P (40), warga Dusun Kelebut Desa Kebon Ayu; dan HN (50), warga Desa Jembatan Gantung.
Menurut Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria, kelima tersangka diduga bekerja sama dalam menghilangkan nyawa Brigadir Esco. Motif sementara pembunuhan disinyalir berlatar belakang persoalan ekonomi atau masalah uang.
Tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia. Motif diduga dipicu perselisihan berlatar belakang faktor ekonomi,” jelas Kompol Kadek Metria didampingi Kasi Humas Iptu Amiruddin, Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya, Kasi Propam Iptu Lalu Muh Mulyadi, serta Kanit Pidum Ipda Dhimas Prabowo.
Cekcok Berujung Maut
Rangkaian peristiwa tersebut terjadi antara Selasa (19 Agustus 2025) hingga Minggu (24 Agustus 2025). Dari hasil penyelidikan, korban Brigadir Esco dan tersangka utama Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istrinya, sempat terlibat cekcok mengenai masalah ekonomi rumah tangga.
Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban sekaligus tempat tinggal tersangka di Dusun Nyirulembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Namun polisi belum dapat menguraikan secara detail bagaimana peristiwa kekerasan itu berlangsung. Pasalnya, hingga kini para tersangka masih belum bersikap kooperatif.
Kami tidak bisa merinci secara detail karena sampai sekarang kelima tersangka ini tidak kooperatif dan belum mengakui perbuatannya,” ujar Wakapolres.
Istri Korban Jadi Tersangka Utama
Tersangka utama RS alias Brigadir Rizka Sintiani dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua pasal ini mengatur ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, karena mengandung unsur kesengajaan dan perencanaan dalam menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara empat tersangka lainnya, yakni HS, DR, P, dan HN, dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan pembantuan tindak pidana. Pasal tersebut menjerat pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan, kesempatan, atau sarana dalam melakukan tindak kejahatan.
Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Tersangka
Polisi kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta motif sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir Esco. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat salah satu tersangka merupakan anggota kepolisian aktif, sementara korban juga anggota Polsek Sekotong. Polres Lombok Barat menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kompol Kadek Metria.