Hilman Soecipto Beberkan Daftar 7 Organisasi Advokat Resmi di Indonesia

Ariyati Astini
Selasa, November 11, 2025 | 10.38 WIB Last Updated 2025-11-11T02:38:42Z

 

Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Negara


MANDALIKAPOST.com – Fenomena munculnya berbagai organisasi advokat di Indonesia belakangan ini menjadi perhatian publik.


Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengklaim sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum yang ingin memastikan legalitas organisasi profesi hukum.


Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat. Ia menegaskan bahwa kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.


“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif. Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Hilman, Senin (10/11/2025).


Hilman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh perkumpulan yang menggunakan nama atau singkatan mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau PAI, untuk memperoleh kepercayaan publik.


“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.


Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Negara


Hilman kemudian menyebut tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut daftarnya:


1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)


Dalam perjalanannya, Peradi sempat mengalami perpecahan. Namun pemerintah hanya mengakui tiga kepengurusan, yaitu:


PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.


PERADI SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M.


PERADI RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.


Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.


2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)


KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah:


KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.


KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.


Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.



3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)


Diketuai oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI merupakan organisasi yang relatif baru namun berkembang pesat. KNAI dikenal aktif dalam program pendidikan dan pelatihan advokat, serta melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem pengembangan profesi hukum. Organisasi ini juga mendapat apresiasi karena taat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.



4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)


AAI sempat mengalami perpecahan menjadi tiga kubu yang dipimpin oleh Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis. Namun ketiganya akhirnya bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum.

Kini AAI kembali solid dan berkomitmen memperkuat pembinaan profesi serta etika advokat di Indonesia.



5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)


Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN dikenal sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, hasil transformasi dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tahun 1964. Sebagai pelopor organisasi profesi hukum di tanah air, PERADIN tetap eksis dan berperan aktif dalam penguatan sistem hukum nasional.



6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)


DPN Indonesia dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meski tergolong baru, organisasi ini cukup aktif dan sering menjadi sorotan karena menawarkan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang relatif murah.

Hilman mengingatkan bahwa faktor biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, sebab kualitas pendidikan dan pembinaan advokat merupakan aspek yang jauh lebih penting.



7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)


Berdiri sejak tahun 1993, HAPI merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia. Diketuai oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI dikenal konsisten menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang.


Hilman menekankan bahwa pengakuan pemerintah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga komitmen organisasi dalam menjaga etika, mutu pendidikan, dan pengawasan terhadap anggotanya.


“Organisasi advokat yang baik bukan sekadar punya badan hukum, tapi juga melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional,” ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hilman Soecipto Beberkan Daftar 7 Organisasi Advokat Resmi di Indonesia

Trending Now